User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.10131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 04/PJ.1013/1999

                        TENTANG

   PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - MAURITIUS 
                          (SERI P3B NO. 9)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
RI-Mauritius pada tanggal 20 Pebruari 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Mauritius telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 
    1998) tanggal 12 Januari 1998. Pada tanggal 20 Pebruari 1998, Pemerintah RI telah menyampaikan 
    dokumen ratifikasi dari persetujuan ini. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 28, Persetujuan 
    berlaku sah terhitung sejak tanggal 20 Pebruari 1998. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan mulai 
    diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara 
    pada atau setelah 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Mauritius.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan 
        atau perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 
        Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gudang, dalam kaitannya penyediaan fasilitas pergudangan oleh 
                seseorang untuk pihak lain;
            (g) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
            (h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain 
                untuk pengambilan sumber daya alam;
            (i) suatu proyek bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi 
                yang meliputi masa lebih dari 6 bulan;
            (j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut 
                berlangsung di Indonesia dan meliputi satu masa atau beberapa masa yang 
                secara keseluruhan lebih dari 4 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

        b.2.    Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata (solely) untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
            (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang   dagangan milik 
                perusahaan semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;
            (c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Mauritius semata-mata (solely) dengan maksud untuk diolah 
                oleh perusahaan lain;
            (d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk maksud 
                membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk 
                mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
            (e) menguasai suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk tujuan 
                periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah, 
                ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan 
                (preparatory) atau penunjang (auxiliary) bagi kepentingan perusahaan;
            (f) menguasai suatu tempat tetap semata-mata (solely) atas kombinasi 
                kegiatan-kegiatan yang disebutkan di sub paragraph (a) s/d (e), di samping 
                itu penguasaan tersebut juga termasuk untuk kegiatan persiapan 
                (preparatory) atau penunjang (auxiliary) bagi kepentingan perusahaan.

        c.  Laba usaha dari suatu BUT di Indonesia dari perusahaan yang berkedudukan di 
            Mauritius yang dikenakan PPh di Indonesia adalah laba yang berasal dari kegiatan 
            yang dilakukan BUT tersebut. Jadi berbeda dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU PPh 
            1984. Perlu ditegaskan bahwa laba setelah pajak dari BUT perusahaan Mauritius di 
            Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%.

        d.  Penerapan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
            terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Mauritius 
            di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan 
            ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu yang termasuk dalam pengertian 
            pekerjaan bebas adalah dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, 
            akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila kegiatannya 
            dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap atau berada di Indonesia dalam suatu 
            jangka waktu melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
        
        e.  Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja 
            perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai 
            karyawan yang merupakan subjek pajak Mauritius hanya dikenakan pajak di 
            Mauritius walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi 
            syarat-syarat sebagai berikut :
            (i) dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak 
                lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
            (ii)    gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak 
                Indonesia; dan
            (iii)   gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

        f.  Penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) atau dewan 
            komisaris suatu perusahaan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan 
            tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Jadi seandainya penduduk Mauritius 
            menjadi anggota dewan komisaris dari suatu PT PMA, gaji yang diterimanya 
            dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja datang ke 
            Indonesia.

        g.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
            sebagai artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai 
            artis dan atlit tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/
            dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

        h.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk 
            Mauritius dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

        i.  Penduduk Mauritius yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau 
            peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, 
            akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke 
            Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari 
            dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan 
            mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan 
            untuk kepentingan usaha orang pribadi atau badan tertentu.

        j.  Penduduk Mauritius yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang 
            menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja 
            tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia. 
            Selain itu dalam hal hibah, beasiswa atau pembayaran untuk biaya pendidikan 
            diperoleh dari perusahaan Indonesia maka penduduk Mauritius tersebut berhak 
            memperoleh pengurangan-pengurangan sebagaimana diberikan kepada subjek 
            pajak Indonesia.

        k.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas 
            internasional, termasuk penyewaan kontainer dan peralatan lain yang berhubungan 
            dengan kegiatan tersebut, hanya dikenakan pajak dinegara dimana perusahaan 
            tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri. Disamping itu hal ini juga berlaku 
            atas laba dari kegiatan partisipasi di suatu terminal udara atau laut dalam suatu 
            agen internasional.

        l.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada 
            Wajib Pajak Mauritius yang berhak menikmati (beneficial owner), tarif pemotongan 
            PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
            1.1.    Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
                (i) 5% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki sedikitnya 
                    20% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
                (ii)    10% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.

            1.2.    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
                (i) 10% dari jumlah bruto bunga;
                (ii)    dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga tersebut 
                    dibayar kepada pemerintah Mauritius termasuk Pemerintah Daerah 
                    dan Bank Sentralnya.

            1.3.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

    3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan 
        Mauritius. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Mauritius yang berkaitan dengan 
        kepentingan perpajakan di Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau 
        mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun 
        Wajib Pajak Mauritius, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari 
        Competent Authority Mauritius. Dengan demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau 
        Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi mengenai suatu 
        transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Mauritius, harga suatu produk/
        jasa tertentu dan lain sebagainya di Mauritius, maka hendaknya segera mengajukan 
        permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk 
        dapat diteruskan kepada pihak Mauritius.

    4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        Indonesia-Mauritius dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak 
        berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
        Mauritius, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa   dengan Negara-negara lain, adalah 
        suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan wajib 
        pajak kedua negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah 
        "wajib pajak dalam negeri" Mauritius, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang 
        berwenang di Mauritius melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/04pj.10131999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1