User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.032007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juli 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.03/2007

                               TENTANG

                    PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA
            NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE (NEXI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah disepakatinya status NEXI sebagai lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang 
melalui prosedur yang telah dilakukan antara Menteri Keuangan Jepang (melalui surat tertanggal 28 Oktober 
2005) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (melalui surat tertanggal 3 Januari 2007), dengan ini 
diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2007 (Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia 
kepada Menteri Keuangan Jepang tersebut), NEXI termasuk dalam lembaga keuangan yang modalnya milik 
Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Republik Indonesia-Jepang.

Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada NEXI tidak 
dipotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/04pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1