peraturan:sedp:04pj.032007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.03/2007
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA
NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE (NEXI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan telah disepakatinya status NEXI sebagai lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang
melalui prosedur yang telah dilakukan antara Menteri Keuangan Jepang (melalui surat tertanggal 28 Oktober
2005) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (melalui surat tertanggal 3 Januari 2007), dengan ini
diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2007 (Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia
kepada Menteri Keuangan Jepang tersebut), NEXI termasuk dalam lembaga keuangan yang modalnya milik
Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Republik Indonesia-Jepang.
Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada NEXI tidak
dipotong PPh Pasal 26.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/04pj.032007.txt · Last modified: by 127.0.0.1