peraturan:sedp:04pj.032007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.03/2007 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE (NEXI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan telah disepakatinya status NEXI sebagai lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang melalui prosedur yang telah dilakukan antara Menteri Keuangan Jepang (melalui surat tertanggal 28 Oktober 2005) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (melalui surat tertanggal 3 Januari 2007), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2007 (Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Menteri Keuangan Jepang tersebut), NEXI termasuk dalam lembaga keuangan yang modalnya milik Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Republik Indonesia-Jepang. Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada NEXI tidak dipotong PPh Pasal 26. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juli 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/04pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1