User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.022007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.02/2007

                               TENTANG

                   PENEGASAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian restitusi PPN, 
dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang 
    Jangka Waktu Penyelesaian dan Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan 
    Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa batas waktu
    penyelesaian tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001 adalah tanggal 14 Agustus 2007. Untuk itu
    diinstruksikan agar :
    a.  Kepala KPP wajib menyelesaikan seluruh tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001 
        sebelum tanggal 14 Agustus 2007.
    b.  Kepala Kanwil DJP melakukan koordinasi dan pengawasan kepada unit-unit kantor 
        dibawahnya untuk meyakinkan bahwa seluruh KPP dapat menyelesaikan tunggakan restitusi 
        PPN tepat waktu;
    c.  Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan posisi terakhir penyelesaian tunggakan restitusi per KPP
        (sampai dengan 14 Agustus 2007) kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur 
        Pemeriksaan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan I. laporan sudah harus disampaikan 
        paling lambat tanggal 25 Agustus 2007.

2.  Selanjutnya untuk permohonan restitusi PPN yang diterima setelah berlakunya Peraturan Dirjen Pajak
    Nomor PER-122/PJ./2006, agar :
    a.  Kepala KPP benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaiannya, yaitu :
        -   1 (satu) bulan untuk PKP dengan kriteria tertentu;
        -   2 (dua) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan yang 
            diajukan olek PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah;
        -   4 (empat) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP yang 
            melakukan kegiatan tertentu selain yang memiliki risiko rendah;
        -   12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP selain PKP
            Kriteria Tertentu dan PKP yang melakukan  kegiatan tertentu.
    b.  Batas waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan
        restitusi diterima (baik dengan surat tersendiri maupun dengan SPT PPN). Apabila setelah 
        melewati batas waktu 1 (satu) bulan Wajib Pajak belum melengkapi dokumen yang 
        diisyaratkan, maka permohonan restitusi PPN dianggap lengkap dan permohonan akan 
        diproses sesuai dengan data Wajib Pajak yang ada pada administrasi DJP.
    c.  Kepala Kanwil DJP melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyelesaian permohonan
        restitusi PPN pada unit-unit kantor dalam wilayah kerja masing-masing agar semua 
        permohonan restitusi dapat diselesaikan tepat waktu.

3.  Khusus untuk PKP dengan kriteria tertentu meskipun batas waktu penerbitan Surat keputusan 
    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) adalah 1 (satu) bulan namun 
    dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, maka Kepala KPP setelah melakukan 
    penelitian wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (baik 
    dengan surat permohonan tersendiri maupun dengan SPT).

4.  Perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian permohonan restitusi PPN yang tidak tepat waktu akan
    berpengaruh negatif pada Key Performance Indikator KPP, dan bagi petugas yang menyelesaikan 
    permohonan restitusi PPN tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

5.  Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan tersebut diatas, maka dianjurkan agar
    pengarsipan Surat Edaran Dirjen Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-08/PJ.53/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.53/2006.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/sedp/04pj.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1