User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:04pj.0142008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                04 Agustus 2008

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 04/PJ.014/2008

                        TENTANG

         BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN SPT TAHUNAN PPh
                 TAHUN 2008 BESERTA KELENGKAPANNYA
          
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 tentang 
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Sesuai dengan DIPA Tahun Anggaran 2008 dimana Pelaksanaan Pengadaan Formulir Lembar 
    Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya dilaksanakan oleh 
    masing-masing Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.
2.  Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 
    13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya 
    dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT 
    Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang 
    Nomor 28 TAHUN 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak. Namun 
    demikian berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang masih memerlukan 
    lampiran bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2), maka Formulir 
    1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 tetap dicetak dengan tidak merubah nama formulir tersebut hanya 
    penyesuaian pada bagian judul formulir. Adapun format formulir tersebut akan disampaikan untuk 
    dicetak setelah pembahasan dengan direktorat terkait.
3.  Atas hal tersebut, maka jenis formulir dan buku petunjuk yang akan dicetak untuk SPT Tahunan PPh 
    Tahun 2008 terdiri atas Formulir SPT Tahunan PPh dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 
    beserta kelengkapannya seperti di bawah ini dengan spesifikasi sebagai berikut :

        a.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)
            Bentuk Cetakan  : Formulir
            Bahan           : -     Kertas HVS 70 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gr
                          -     Kertas Strawboard C-125
            Ukuran formulir         : 21 X 33 cm (Folio/F4)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 6 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan 
                        dengan lem pada bagian atas. 
                        Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan 
                        bagian belakang diberi kertas strawboard
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        b.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)
            Bentuk Cetakan  : Formulir
            Bahan           : -     Kertas HVS 70 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gr
                          -     Kertas Strawboard C-125
            Ukuran formulir         : 21 X 33 cm (Folio/F4)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 3 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan 
                        dengan lem pada bagian atas. 
                        Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan 
                        bagian belakang diberi kertas strawboard
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        c.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
            Bentuk Cetakan  : Formulir
            Bahan           : Kertas HVS 70 gram
            Ukuran formulir         : 21 X 29,7 cm (A4)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Rim (1 rim=500 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim.  Setiap 
                        1 rim dibungkus dengan kertas samsonkraft dan ditempel 
                        Formulir SPT 1770 SS pada bagian depan kemasan.
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    d.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)
            Bentuk Cetakan  : Formulir
            Bahan           : -     Kertas HVS 70 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gr
                          -     Kertas Strawboard C-125
            Ukuran formulir         : 21 X 33 cm (F4/Folio)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                      b.    Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan 
                        dengan lem pada bagian atas. 
                        Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan 
                        bagian belakang diberi kertas strawboard
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    e.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan US$ (SPT 1771/$)
            Bentuk Cetakan  : Formulir
            Bahan           : -     Kertas HVS 70 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gr
                          -     Kertas Strawboard C-125
            Ukuran formulir         :  21 X 33 cm (F4/Folio)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan 
                        dengan lem pada bagian atas. 
                        Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan 
                        bagian belakang diberi kertas strawboard
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    f.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)
            Bentuk Cetakan  : Buku
            Bahan           : -     Kertas HVS 60 gram
                          -     Kertas ArtPaper 150 gram
            Ukuran formulir         : 15 X 21 cm 
            Warna           : -     Isi buku warna Hitam
                          -     Cover buku warna Hijau
            Satuan          : Buku ( 1 buku @ 64 halaman + 4 halaman cover)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Halaman background cover diblok dengan warna hijau
                              c.    Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit 
                        kawat
                          (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    g.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederahana (Buku SPT 1770 S)
            Bentuk Cetakan  : Buku
            Bahan           : -     Kertas HVS 60 gram
                          -     Kawat
                          (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
    
    h.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan dan WP Badan US$ (Buku SPT 1771 dan 
        SPT 1771/$)
            Bentuk Cetakan  : Buku
            Bahan           : -     Kertas HVS 60 gram
                          -     Kertas ArtCarton 150 gram
            Ukuran formulir         :15 X 21 cm 
            Warna           :-  Isi buku warna Hitam
                          -     Cover buku warna Biru
            Satuan          : Buku (1 buku @ 60 halaman + 4 halaman cover)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Halaman background cover diblok dengan warna biru
                              c.    Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit 
                        kawat
                          (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
      
    i.  Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak
            Bentuk Cetakan  : Lembar
            Bahan           : -     Kertas HVS 60 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gram
            Ukuran formulir         : 21 X 33 cm (F4/Folio)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Rim (1 rim @ 500 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian 
                        dibungkus dengan kertas samsonkraft 
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
      
    j.  Lembar Perhatian
            Bentuk Cetakan  : Lembar
            Bahan           : -     Kertas HVS 60 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gram
            Ukuran formulir         : 21 X 28 cm (Kwarto)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Rim (1 rim @ 500 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian 
                        dibungkus dengan kertas samsonkraft 
                      (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
      
    k.  Lembar Perubahan Data Wajib Pajak
            Bentuk Cetakan  : Lembar
            Bahan           : - Kertas HVS 60 gram
                          - Kertas Samsonkraft 80 gram
            Ukuran formulir         : 21 X 28 cm (Kwarto)
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Rim (1 rim @ 500 lembar)
            Pelaksanaan         : a.    Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                              b.    Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian 
                        dibungkus dengan kertas samsonkraft 
                          (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
      
    l.  Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
            Bentuk Cetakan  : Lembar
            Bahan           : -     Kertas NCR 55 gram
                          -     Kertas Samsonkraft 80 gram
                          -     Kertas Strawboard C-125
            Ukuran formulir         : 21 X 28 cm (Kwarto)
                          belakang diberi kertas strawboard
                          (Bentuk formulir sesuai dengan PER-01/PJ./2006 tanggal 5 Januari 
                      2006)
        
    m.  Amplop SPT
            Bentuk Cetakan  : Amplop
            Bahan           : Kertas Samsonkraft warna coklat 80 gram
            Ukuran formulir         : 25 X 35 cm 
            Warna           : Hitam
            Satuan          : Buah
            Pelaksanaan         : Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                          (Bentuk amplop dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

4.  Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan 
    ketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.
5.  Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajak 
    yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang 
    bersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.
6.  Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 
    PPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi dengan 
    lembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman
7.  Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohon 
    pada saat pengiriman Formulir dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya 
    kepada Wajib Pajak. Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat 
    KPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.
8.  Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempat 
    menjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang 
    berwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang selama ini berasal dari Bagian 
    Perlengkapan KPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan 
    dalam memperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan Buku Petunjuk Pengisian SPT 
    Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN. Mayun Winangun
NIP 060041978
peraturan/sedp/04pj.0142008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1