User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj2021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-03/PJ/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REKONSILIASI ANTARA PEMERINTAH DAERAH, KANTOR
PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT
ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT KE REKENING KAS UMUM NEGARA

Yth.

1. Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,

 

2. Kepala Kantor Wilayah, dan

 

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2019** tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara, sebagai pedoman pelaksanaan rekonsiliasi bagi Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, telah melakukan perubahan terhadap beberapa hal terkait ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak. Perubahan dimaksud antara lain terkait pengaturan batas waktu pelaksanaan rekonsiliasi dan pengaturan batas waktu penerimaan berita acara rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaan rekonsiliasi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor **SE-37/PJ/2019** dimaksud.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal dimaksud, perlu dilakukan penyempurnaan pedoman pelaksanaan rekonsiliasi serta penegasan fungsi Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP dalam pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rekonsiliasi. Selain itu, berdasarkan rekomendasi auditor eksternal terhadap pelaksanaan rekonsiliasi dimaksud, diperlukan suatu proses bisnis penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi APIP dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Berkenaan hal-hal dimaksud serta untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DJP dalam pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) serta penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak kepada APIP.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penyeragaman atas prosedur kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN, serta penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak kepada APIP dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah serta mencapai penerimaan pajak yang optimal.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

 

1.

pengertian;

 

2.

ketentuan umum;

 

3.

pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN;

 

4.

penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak kepada APIP;

 

5.

pemantauan dan evaluasi; serta

 

6.

ketentuan lain-lain.

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (UU KUP);

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **85/PMK.03/2019** tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PMK-85/2019);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 (PMK-233/2020);

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; dan

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK-35/2020).

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Pengertian

 

 

a.

Berita Acara Rekonsiliasi, yang selanjutnya disingkat BAR, adalah dokumentasi pembahasan hasil Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, dengan KPPN, dan KPP Setempat.

 

 

b.

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

 

 

c.

Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat DTH, adalah daftar  yang  dibuat  oleh  Bendahara  Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) yang memuat rincian transaksi harian Belanja Daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

 

d.

Dana Bagi Hasil Pajak, yang selanjutnya disingkat DBH Pajak, adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

 

 

e.

Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

f.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.

 

 

g.

Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

h.

KPP Lain adalah KPP yang mengadministrasikan Instansi Pemerintah Daerah dari BUD/Kuasa BUD yang terdaftar di KPP Setempat.

 

 

i.

KPP Setempat adalah KPP tempat BUD/Kuasa BUD terdaftar.

 

 

j.

Perwakilan KPP adalah pegawai DJP minimal setingkat pejabat pengawas pada KPP Setempat yang ditugaskan untuk mewakili KPP Setempat untuk melaksanakan Rekonsiliasi.

 

 

k.

Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

 

l.

Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN, yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi, adalah pelaksanaan pengujian terhadap kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas Belanja Daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

m.

Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

 

 

n.

SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

 

 

 

 

 

2.

Ketentuan Umum

 

 

a.KPP melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian, baik penelitian kepatuhan formal maupun penelitian kepatuhan material, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.KPP melaksanakan penelitian kepatuhan formal secara berkala terhadap kepatuhan perpajakan Instansi Pemerintah Daerah terkait ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah Daerah terdaftar.
c.KPP melaksanakan penelitian kepatuhan material secara berkala terhadap kepatuhan Instansi Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan NTPN atas Belanja Daerah yang menjadi kewajiban Instansi Pemerintah Daerah, dengan memanfaatkan data DTH dan RTH yang telah tersedia pada sistem informasi di DJP (aplikasi PortalDJP, data warehouse DJP, atau lainnya), data yang diperoleh melalui sistem infomasi di Pemerintah Daerah, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
d.Dalam rangka penyaluran DBH Pajak, DJPK melaksanakan penyaluran DBH Pajak setelah menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa BAR. 
e.BAR sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat:
  1)periode pemungutan dan penyetoran pajak;
2)jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
3)jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
4)tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi,
  sebagaimana diatur dalam PMK-233/2020.
f.Pemerintah Daerah menginisiasi pelaksanaan Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan BAR sebagaimana dimaksud pada huruf d berupa:
  1)Penyampaian dokumen sumber kepada KPP Setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi. Dokumen sumber dimaksud paling sedikit berupa:
  a)DTH;
b)RTH;
c)NTPN; dan
d)Kertas Kerja Rekonsiliasi.
2)Penyampaian undangan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi kepada KPP Setempat.
g.KPP melaksanakan pengujian atas dokumen sumber yang disampaikan Pemerintah Daerah untuk menguji kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan NTPN atas Belanja Daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengujian kesesuaian dimaksud berupa:
  1)dasar pengenaan pajak yang disampaikan Pemerintah Daerah;
2)pemotongan/pemungutan pajak atas objek pajak dan tarif yang disampaikan Pemerintah Daerah;
3)pajak yang kurang dipotong/dipungut oleh Pemerintah Daerah;
4)pajak yang kurang dan/atau belum disetor oleh Pemerintah Daerah; dan
5)pemotongan/pemungutan pajak yang tidak dan/atau belum dilakukan/dilaporkan Pemerintah Daerah dalam DTH dan RTH.
h.Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi yaitu:
  1)Perwakilan Pemerintah Daerah, yaitu Instansi Pemerintah Daerah selaku BUD/Kuasa BUD bidang perbendaharaan atau akuntansi yang terdaftar di wilayah KPP Setempat dan/atau pegawai Pemerintah Daerah lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan Rekonsiliasi;
2)Perwakilan KPPN, yaitu Kepala Seksi Bank KPPN dan/atau pegawai KPPN lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan rekonsiliasi; dan 
3)Perwakilan KPP, yaitu pegawai DJP minimal setingkat pejabat pengawas pada KPP Setempat yang ditugaskan untuk mewakili KPP Setempat dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi.
i Perwakilan KPP sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 3) berwenang untuk:
  1)mewakili KPP Setempat, termasuk KPP Lain, untuk melaksanakan pembahasan dengan Pemerintah Daerah dan KPPN dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi; dan
2)memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap BAR yang disusun oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dengan mempertimbangkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
j.Penyampaian BAR dari Pemerintah Daerah kepada DJPK dilaksanakan dengan ketentuan:
  1)BAR semester I tahun anggaran berjalan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DJPK paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus; dan
2)BAR semester II tahun anggaran sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DJPK paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran berjalan.

 

 

 

 

 

3.

Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN

 

 

a.Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi
  1)Penelitian Kepatuhan Formal
  a)KPP melaksanakan penelitian kepatuhan formal atas penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah. 
b)KPP menyusun hasil penelitian kepatuhan formal sebagaimana dimaksud pada huruf a) dalam Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah.
c)Dalam hal hasil penelitian kepatuhan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat kewajiban penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah yang tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian SPT, Kepala KPP dan/atau Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan/atau Kepala Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka memperbaiki kepatuhan pelaporan SPT Instansi Pemerintah Daerah tersebut.
d)Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi, KPP Setempat dapat melakukan koordinasi dengan KPP Lain terkait penyusunan Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b).
e)Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2)Penelitian Kepatuhan Material
  a)KPP melaksanakan penelitian kepatuhan material atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah.
b)KPP menyusun hasil penelitian kepatuhan material sebagaimana dimaksud pada huruf a) dalam Formulir Hasil Pengujian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak atas Belanja Daerah.
c)Dalam hal hasil penelitian kepatuhan material sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak, KPP menindaklanjuti hasil penelitian tersebut sesuai dengan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam PMK-85/2019.
d)Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi, KPP Setempat memperoleh dokumen sumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f angka 1).
e)KPP Setempat dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dalam hal belum memperoleh dokumen sumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyampaian BAR dari Pemerintah Daerah kepada DJPK.
f)KPP Setempat melaksanakan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah berdasarkan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada huruf d).
g)KPP Setempat memanfaatkan hasil penelitian kepatuhan material secara berkala yang dilakukan oleh KPP terhadap Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka pengujian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah, untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan BAR.
h)KPP Setempat dapat melakukan koordinasi dengan KPP Lain dalam rangka klarifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah atas pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi pada periode sebelumnya serta dalam rangka pelaksanaan pengujian kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak atas Belanja Daerah Instansi Pemerintah Daerah yang diadministrasikan di KPP Lain.
i)KPP Lain menyampaikan klarifikasi dan hasil pengujian kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak atas Belanja Daerah Instansi Pemerintah Daerah kepada KPP Setempat.
j)KPP Setempat melakukan kompilasi atas hasil pengujian kesesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak atas Belanja Daerah Instansi Pemerintah Daerah, termasuk hasil pengujian dari KPP Lain.
k)Kompilasi hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf j) dituangkan dalam Formulir Hasil Pengujian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3)Persiapan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dilakukan sesuai Prosedur Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b.Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi 
  1) KPP Setempat menerima undangan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f angka 2).
2) KPP Setempat dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dalam hal KPP Setempat belum menerima undangan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyampaian BAR dari Pemerintah Daerah kepada DJPK.
3) KPP Setempat menugasi Perwakilan KPP untuk mewakili KPP Setempat dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi.
4) KPP Setempat mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi berupa:
  a)Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ketentuan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi huruf a angka 1); dan
b)Kompilasi Hasil Pengujian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi huruf a angka 2).
5) KPP Setempat dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dapat:
  a)melibatkan atau mengikutsertakan KPP lain; dan/atau
b)meminta pendampingan Kanwil DJP.
6) Perwakilan KPP melaksanakan:
  a)edukasi dan konsultasi terkait penyampaian Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a); dan
b)pembahasan terhadap hasil pengujian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b),
  dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi.
7) Dalam rangka melaksanakan edukasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 6), Perwakilan KPP melakukan antara lain:
  a)edukasi terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah;
b)identifikasi dan konsultasi terkait hambatan Instansi Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya; dan/atau
c)inventarisasi hasil edukasi dan konsultasi untuk disampaikan kepada Kepala KPP dan/atau Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atas Instansi Pemerintah Daerah dimaksud untuk dapat menindaklanjutinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah tersebut.
8) Perwakilan Pemerintah Daerah menyusun hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 6) dalam BAR untuk dapat diberikan tanda tangan persetujuan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi. Dalam rangka penyusunan BAR dimaksud, Perwakilan Pemerintah Daerah dapat pula menyusun dan melampirkan surat pernyataan komitmen terkait komitmen Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
9) Perwakilan KPP dapat memberikan persetujuan atas BAR sebagaimana dimaksud pada angka 8) dalam hal:
  a)Pemerintah Daerah telah menyelesaikan seluruh komitmen dalam surat pernyataan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
b)Perwakilan KPP meyakini bahwa:
  (1)Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan mempertimbangkan hasil pengujian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g; atau
(2)Pemerintah Daerah bersedia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 8), dalam hal Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka (1).
10)Pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dilakukan sesuai Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

4.

Penyampaian Data Ketidaksesuaian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak kepada APIP

 

 

a.KPP Setempat menyampaikan data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak atas Belanja Daerah dari Instansi Pemerintah Daerah yang diadministrasikan KPP Setempat, termasuk Daftar Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Daerah, kepada APIP.
b.KPP Setempat memperoleh data ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui pelaksanaan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
c.APIP sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
  1)Inspektorat Provinsi, yaitu aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur; dan/atau
2)Inspektorat Kabupaten/Kota, yaitu aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota,
  yang berwenang melakukan pengawasan intern terhadap Pemerintah Daerah terkait. 
d.KPP Setempat menyampaikan data ketidaksesuaian kepada APIP sebagaimana dimaksud pada huruf a secara berkala dengan ketentuan:
  1)data ketidaksesuaian semester I tahun anggaran berjalan dari KPP Setempat kepada APIP paling lambat disampaikan pada hari kerja terakhir di minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan; dan
2)data ketidaksesuaian semester II tahun anggaran sebelumnya dari KPP Setempat kepada APIP paling lambat disampaikan pada hari kerja terakhir di minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berjalan.
e.KPP Setempat dapat melakukan koordinasi dengan APIP, Pemerintah Daerah, Kanwil DJP dan/atau KPP Lain yang terlibat dalam pelaksanaan Rekonsiliasi terkait penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak.
f.Penyampaian data ketidaksesuaian kepada APIP dilakukan sesuai:
  1)Formulir Penyampaian Data Ketidaksesuaian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak Hasil Pelaksanaan Rekonsiliasi kepada APIP; dan
2)Prosedur Penyampaian Data Ketidaksesuaian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak kepada APIP,
  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

5.

Pemantauan dan Evaluasi

 

 

a.

Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi atas:

 

1)

pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN; dan/atau

 

2)

pelaksanaan penyampaian data ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak kepada APIP,

 

dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan dimaksud berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

b.

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan pada tingkat nasional atau Kantor Wilayah DJP pada tingkat regional.

c.

Formulir dan prosedur pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai:

 

1)

Formulir Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN;

 

2)

Prosedur Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN;

 

3)

Formulir Pemantauan dan Evaluasi Penyampaian Data Ketidaksesuaian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak kepada APIP; dan

 

4)

Prosedur Pemantauan dan Evaluasi Penyampaian Data Ketidaksesuaian Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajak kepada APIP,

 

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

6.

Ketentuan Lain-Lain

 

 

Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (8) PMK-35/2020, selama masa pandemi sampai dengan ditetapkannya kondisi aman pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Daerah setempat, pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana elektronik atau memanfaatkan jasa pengiriman barang.

 

 

 

 

F.

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2019** tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2021
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
 

 

peraturan/sedp/03pj2021.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1