User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.91998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.9/1998

                        TENTANG

                         SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998 
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Dengan keputusan tersebut Surat Setoran Pajak (SSP) baru (KP.PDIP 
5.1-98) menggantikan SSP lama (KP.PDIP.5.1-95 dan KP.PDIP.5.2-96). Penggantian ini dilakukan dalam 
rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, pemenuhan 
kebutuhan infomasi, dan modernisasi administrasi pembayaran pajak.

Sehubungan dengan penggantian SSP ini, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.  SSP baru digunakan untuk menyetor seluruh jenis pajak pusat kecuali PBB dan BPHTB dan berlaku 
    mulai tanggal 1 Juni 1998.
2.  Dalam SSP baru, Kode Cabang, Kode KLU, dan ruang tanda terima KPP ditiadakan, keterangan Masa 
    Pajak dan Tahun Pajak cukup diisi dengan membubuhkan tanda silang pada kotak yang bersangkutan, 
    kode Jenis Pajak dan kode Jenis Setoran dimuat pada halaman belakang lembar satu, petunjuk 
    pengisian SSP dicantumkan langsung pada kolom yang berkenaan.
3.  Untuk pembayaran PBB dan BPHTB digunakan surat setoran bentuk lain (Surat Tanda Terima Setoran 
    Pajak dalam bentuk KP. PBB.5.2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam bentuk 
    KP.BPHTB 1.1-98)
4.  SSP lama masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 1998 dengan mengisi 
    kode Jenis Setoran sesuai SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998.
5.  Fungsi masing-masing lembar SSP tidak mengalami perubahan.
6.  Kepala KPP diminta untuk memasyarakatkan bentuk SSP baru ini beserta ketentuan peraturan 
    pelaksanaan kepada Wajib Pajak dan melakukan koordinasi dengan Bank Persepsi/Kantor Pos dan 
    Giro dan KPKN setempat.
7.  Pengadaan SSP baru dilakukan oleh KPP, namun demikian Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro atau 
    Wajib Pajak dapat menyediakan sendiri termasuk memfotokopi, dengan bentuk, ukuran dan isi yang 
    sama dengan SSP baru (KP.PDIP.5.1-98).
8.  Para Kepala Kanwil DJP agar mengawasi/mengkoordinasikan pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/03pj.91998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1