User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.91995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.9/1995

                        TENTANG

                   PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan 
beberapa hal mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak 
    diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya 
    SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17B. Sebagai contoh : SKPLB (Pasal 17B) diterbitkan tanggal 5 April 1995,maka 
    SPMKP diterbitkan paling lambat tanggal 4 Mei 1995.

2.  Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995
    tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk STP dan surat ketetapan pajak atas Pph, PPN Barang dan 
    Jasa dan Ppn BM, maka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud pada
    butir 1 berpedoman :
    2.1.    Apabila pada SKPLB PPh tercantum nomor atau tanggal permohonan, maka pengembalian
        kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya 
        SKPLB tersebut;

    2.2.    Apabila pada SKPLB Pph tidak tercantum nomor atau tanggal permohonan, berarti belum ada 
        permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan oleh karenanya pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan;

    2.3.    Pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau Ppn BM dilakukan dalam jangka waktu satu 
        bulan sejak diterbitkannya SKPLB karena penerbitan SKPLB didasarkan pada permohonan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        9 TAHUN 1994, yang tercantum pada SPT PPN atau permohonan pengembalian PPN /Ppn BM 
        yang tidak seharusnya terutang;

    2.4 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menyangkut tahun pajak, bagian tahun 
        pajak, masa pajak 1994 dan sebelumnya supaya juga dilakukan dalam jangka waktu satu
        bulan sejak diterbitkannya SKPLB sekalipun sebenarnya tetap berlaku ketentuan lama (Pasal 
        11 ayat (2) UU No. 6 TAHUN 1983) yaitu dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya 
        SKPLB.

3.  Atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya pembetulan/keberatan/putusan banding
    atau pembayaran melebihi "Jumlah Yang Harus Dibayar" sebagaimana tercantum pada SKP, tetap
    dibuat Penghitungan Lebih Bayar (KP.PDIP 5.29) tanpa menerbitkan SKPLB, dan selanjutnya
    diterbitkan SKPKPP dan SPMKP;

4.  Formulir-formulir berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
    dicantumkan dalam Buku II Pedoman Induk TUPRP 1994, tetap berlaku.

Demikian untuk diperhatikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1