User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.82000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.8/2000

                               TENTANG

                    PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bahwa pada akhir-akhir ini Pusat Penyuluhan Perpajakan banyak menerima laporan, baik tertulis maupun 
telepon dari beberapa Wajib Pajak/Pejabat Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang menyatakan bahwa Wajib 
Pajak telah di datangi atau di kirimi surat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan 
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak 
untuk menawarkan buku-buku perpajakan atau undangan seminar/lokakarya.

Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut di atas serta untuk menjaga citra Direktorat Jenderal 
Pajak, bersama ini di sampaikan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan nomor : 
PENG-04/PJ.8/2000 tanggal perihal tersebut pada pokok surat untuk Saudara sebarluaskan kepada para Wajib 
Pajak yang ada di wilayah saudara dengan cara :
1   Memberikan lembaran pengumuman tersebut Kepada Wajib Pajak ketika melaporkan SPT Masa yang 
    bersangkutan, baik SPT Masa PPh ataupun PPN, dan pada saat urusan-urusan lain di kantor Saudara.
2   Menempatkan pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis di dalam kantor, termasuk di loket-
    loket pembayaran PBB/Bank yang di tunjuk dan menyampaikan kepada instansi-instansi pemerintah 
    di wilayah Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




KEPALA PUSAT

ttd

NONO HANAFI
peraturan/sedp/03pj.82000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1