User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.81999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  12 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.8/1999

                        TENTANG

        MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-02/PJ/1999 tanggal 
11 Maret 1999 mengenai kewajiban Wajib Pajak memasukan/menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
Tahun 1998, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini diberitahukan bahwa 
setiap Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak dapat mempublikasikan 
pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.

Demikian untuk dilaksanakan.




KEPALA PUSAT,

ttd

CHAIZI NASUCHA
peraturan/sedp/03pj.81999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1