User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.752000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  21 Maret 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.75/2000

                               TENTANG

                  PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan 
Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) mengenai pelaksanaan penagihan pajak berkaitan dengan pelaksanaan 
lelang, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni 1999 perihal 
    Kebijaksanaan Penagihan Pajak, telah ditegaskan bahwa setiap KPP atau KPPBB untuk tahun 1999/
    2000 ditargetkan untuk melakukan kegiatan penagihan aktif khususnya untuk pelaksanaan lelang 
    adalah 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
    Apabila dalam proses pelaksanaan penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) telah dilakukan sampai 
    tahap pengumuman lelang di media masa dan kemudian Wajib Pajak melunasi utang pajaknya 
    sebelum lelang dilaksanakan, maka target pelaksanaan lelang oleh KPP atau KPPBB yang 
    bersangkutan pada prinsipnya sudah tercapai {dihitung 1 (satu) kali pelaksanaan lelang } walaupun 
    pada kenyataannya terhadap WP dimaksud tidak dilakukan pelelangan.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus 
    1999 telah ditegaskan pula bahwa dalam hal objek sita berada diluar wilayah kerja Pejabat yang 
    menerbitkan Surat Paksa, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya 
    meliputi tempat objek sita berada. Selanjutnya Pejabat yang diminta bantuan (tempat objek sita 
    berada) yang akan melaksanakan penyitaan sekaligus melaksanakan lelang dan memberitahukan 
    pelaksanaan penyitaan dan lelang kepada Pejabat yang meminta bantuan. Dalam hal Penanggung 
    Pajak telah melunasi utang pajaknya, maka Pejabat yang meminta bantuan pelaksanaan sita dan 
    lelang (tempat domisili WP terdaftar) segera memberitahukan kepada Pejabat yang diminta bantuan, 
    sebelum pengumuman lelang atau sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dalam hal pengumuman 
    lelang telah dilakukan.

    Contoh :
    WP A domisili terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi, sedangkan objek sita berada di KPP Bekasi. Dalam 
    rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, maka yang berhak melaksanakan 
    penyitaan dan pelelangan terhadap objek sita yang berada di KPP Bekasi adalah Pejabat pada KPP 
    Bekasi.

3.  Dalam melaksanakan penyitaan terhadap tanah atau bangunan, seringkali sertifikat atau bukti-bukti 
    hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak dapat disita, sehingga tidak dapat diketahui apakah 
    tanah dan atau bangunan sudah atau belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Surat 
    Edaran Bersama DJP dan BUPLN Nomor : SE-214/PJ./1999 dan Nomor : SE-17/PN./1999 tanggal 25 
    Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, telah ditegaskan bahwa guna keperluan permohonan 
    Surat Keterangan Tanah (SKT) diperlukan surat keterangan yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa 
    tempat objek sita berada. Oleh karenanya diminta agar kepala KPP/KP.PBB segera membuat surat 
    kepada Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta keterangan/keadaan yang menyangkut data 
    lokasi tanah yang disita termasuk batas-batasnya dengan jelas (depan, belakang, kanan, kiri) dari 
    posisi tanah. Surat yang ditujukan kepada Lurah atau Kepala Desa dimaksud hendaknya disertai 
    dengan fotokopi Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Salinan Berita Acara 
    Pelaksanaan Sita.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.752000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1