peraturan:sedp:03pj.752000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.75/2000
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) mengenai pelaksanaan penagihan pajak berkaitan dengan pelaksanaan
lelang, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni 1999 perihal
Kebijaksanaan Penagihan Pajak, telah ditegaskan bahwa setiap KPP atau KPPBB untuk tahun 1999/
2000 ditargetkan untuk melakukan kegiatan penagihan aktif khususnya untuk pelaksanaan lelang
adalah 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Apabila dalam proses pelaksanaan penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) telah dilakukan sampai
tahap pengumuman lelang di media masa dan kemudian Wajib Pajak melunasi utang pajaknya
sebelum lelang dilaksanakan, maka target pelaksanaan lelang oleh KPP atau KPPBB yang
bersangkutan pada prinsipnya sudah tercapai {dihitung 1 (satu) kali pelaksanaan lelang } walaupun
pada kenyataannya terhadap WP dimaksud tidak dilakukan pelelangan.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus
1999 telah ditegaskan pula bahwa dalam hal objek sita berada diluar wilayah kerja Pejabat yang
menerbitkan Surat Paksa, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya
meliputi tempat objek sita berada. Selanjutnya Pejabat yang diminta bantuan (tempat objek sita
berada) yang akan melaksanakan penyitaan sekaligus melaksanakan lelang dan memberitahukan
pelaksanaan penyitaan dan lelang kepada Pejabat yang meminta bantuan. Dalam hal Penanggung
Pajak telah melunasi utang pajaknya, maka Pejabat yang meminta bantuan pelaksanaan sita dan
lelang (tempat domisili WP terdaftar) segera memberitahukan kepada Pejabat yang diminta bantuan,
sebelum pengumuman lelang atau sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dalam hal pengumuman
lelang telah dilakukan.
Contoh :
WP A domisili terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi, sedangkan objek sita berada di KPP Bekasi. Dalam
rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, maka yang berhak melaksanakan
penyitaan dan pelelangan terhadap objek sita yang berada di KPP Bekasi adalah Pejabat pada KPP
Bekasi.
3. Dalam melaksanakan penyitaan terhadap tanah atau bangunan, seringkali sertifikat atau bukti-bukti
hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak dapat disita, sehingga tidak dapat diketahui apakah
tanah dan atau bangunan sudah atau belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Surat
Edaran Bersama DJP dan BUPLN Nomor : SE-214/PJ./1999 dan Nomor : SE-17/PN./1999 tanggal 25
Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, telah ditegaskan bahwa guna keperluan permohonan
Surat Keterangan Tanah (SKT) diperlukan surat keterangan yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa
tempat objek sita berada. Oleh karenanya diminta agar kepala KPP/KP.PBB segera membuat surat
kepada Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta keterangan/keadaan yang menyangkut data
lokasi tanah yang disita termasuk batas-batasnya dengan jelas (depan, belakang, kanan, kiri) dari
posisi tanah. Surat yang ditujukan kepada Lurah atau Kepala Desa dimaksud hendaknya disertai
dengan fotokopi Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.752000.txt · Last modified: by 127.0.0.1