peraturan:sedp:03pj.751994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.75/1994 TENTANG PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK SEBAGAI HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT PENAGIHANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala BPKP No. S-474/PJ.01/TG/94 tanggal 7 Januari 1994 tentang Rekapitulasi dan Daftar Wajib Pajak yang surat ketetapan pajaknya belum ada pembayaran, dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-848/PJ/1991 tanggal 31 Juli 1991 perihal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No. 679/KMK.04/1991, bersama ini disampaikan kepada Saudara 1 (satu) set Daftar Rekapitulasi Penerbitan surat ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan BPKP/Karikpa yang disusun dari Laporan KPP mengenai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP/Karikpa bulan Desember 1993. Dari daftar tersebut dapat dilihat bahwa terdapat 6.405 surat ketetapan pajak (68,78%) dari 9.312 (total) surat ketetapan pajak yang penerbitannya lebih dari 3 hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan/LPP dari Karikpa/BPKP. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, yang antara lain menyebutkan bahwa "KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan dari UPP (Karikpa)". Disamping tanggal penerbitan surat ketetapan pajak yang relatif lama, maka ternyata pula bahwa masih banyak surat ketetapan pajak yang belum ditindak lanjuti sampai tuntas tanpa suatu alasan atau keterangan yang jelas. Oleh sebab itu, dalam rangka mengamankan kebijaksanaan Kantor Pusat, diminta Saudara untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP/Karikpa pada KPP di wilayah Saudara. Laporan Saudara mengenai sebab-sebab terjadinya kelambatan dari penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP/Karikpa diharapkan dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 15 April 1994. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd ARIE SOELANDRO, MA
peraturan/sedp/03pj.751994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1