User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.72005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.7/2005

                               TENTANG

                      KEBIJAKAN PEMERIKSAAN RUTIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 
tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, untuk tertib administrasi, dan efisiensi
pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan kebijakan dan prosedur pemeriksaan rutin sebagai berikut:

I.  Umum
    1.  Perencanaan dan penugasan pemeriksaan rutin dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor
        Wilayah dengan mempertimbangkan Rencana Pemeriksaan Nasional, saldo tunggakan Surat
        Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3),
        ruang lingkup pemeriksaan, frekuensi pemeriksaan sebelumnya, jangka waktu penyelesaian
        pemeriksaan, dan pola kepatuhan Wajib Pajak.
    2.  Pemeriksaan rutin dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
    3.  Tembusan Surat Penugasan Pemeriksaan dari Kepala Kantor Wilayah agar segera dikirimkan
        melalui fax ke Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) untuk
        tujuan penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang akan langsung dikirimkan ke
        UP3 yang telah ditentukan.
    4.  SP3 dapat diterbitkan setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan
        (diotorisasikan) dengan suatu sistem tertentu untuk diterbitkan.
    5.  Dalam hal tertentu, dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, Direktur P4 dapat 
        mengalihkan UP3 yang telah ditunjuk dalam Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin, dan
        perubahan atau pengalihan UP3 dapat pula diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah
        mendapat persetujuan dari Direktur P4.
    6.  Untuk tertib administrasi, Kode Pemeriksaan Rutin dapat dilihat pada Lampiran 1.

II. Kriteria Pemeriksaan Rutin
    Pemeriksaan Rutin dilaksanakan dalam hal:
    A.  Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
        1.  SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar (Pemeriksaan Lebih Bayar).
            Pemeriksaan Lebih Bayar diselesaikan dengan memperhatikan batas waktu sesuai
            dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        2.  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan yang menyatakan
            Rugi Tidak Lebih Bayar (Pemeriksaan RTLB).
            Pemeriksaan ini dapat juga dilakukan apabila SPT Tahunan PPh tahun atau tahun-
            tahun sebelum dan sesudah tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan 
            rugi dengan mengirimkan pemberitahuan perluasan pemeriksaan kepada Direktur P4 
            sebagaimana terdapat pada Lampiran 2.
        3.  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan untuk bagian tahun
            pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau
            penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
        Dalam hal dilakukan pemeriksaan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan
        tahun buku maka pemeriksaan dilakukan atas masa pajak sampai perubahan tahun buku
        dilakukan, misalnya tahun buku Januari-Desember 2004 diubah menjadi September 2004 -
        Agustus 2005 maka pemeriksaan dilakukan untuk masa Januari - Agustus 2004.
    B.  Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi,
        penutupan usaha, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
        Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sendiri
        atau dapat berdasar informasi dari media masa atau pihak lain bahwa Wajib Pajak akan
        melakukan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukan
        penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan usaha, atau saat
        akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahun
        sebelumnya sepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan 
        pemeriksaan. Perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedur
        pemeriksaan khusus.
    C.  Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka
        waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada 
        waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
        Pemeriksaan ini agar diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi 
        perpajakan yang mempunyai potensi perpajakan pada tahun pajak tersebut.
    D.  Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yang
        pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan
        sebagaimana mestinya.

III.    Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin
    A.  Daftar Nominatif Wajib Pajak
        1.  Setiap bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuat Daftar Nominatif Wajib
            Pajak yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin paling lambat tanggal 15 bulan
            berikutnya dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya tanpa 
            tembusan ke Direktur P4 dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Wajib Pajak 
            sesuai dengan contoh pada Lampiran 3 dan 3.1.
        2.  Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Kepala KPP kepada Kepala Kanwil DJP
            atasannya harus dilengkapi dengan data pendukung sesuai dengan kondisi Wajib
            Pajak yang sebenarnya.
        3.  Daftar Nominatif Wajib Pajak yang SPT Tahunan/Masa-nya menunjukkan Lebih Bayar
            akan dapat diakses langsung oleh Direktur P4 dan Kepala Kantor Wilayah secara
            elektronis, sehingga Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan penelitian administratif
            atas Daftar Nominatif Wajib Pajak Lebih Bayar yang dikirimkan KPP sebelum
            membuat Surat Penugasan.
    B.  Penugasan Pemeriksaan Rutin
        1.  Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa, Kepala Kanwil DJP
            membuat Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin kepada UP3 di wilayahnya dan
            mengirimkan Surat Penugasan tersebut kepada UP3 yang bersangkutan dengan
            tembusan ke Direktur P4 untuk diterbitkan LP2.
        2.  Khusus untuk Penugasan Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar, tanggal SPT
            disampaikan oleh Wajib Pajak harus dicantumkan pada Surat Penugasan Pemeriksaan
            tersebut sebagai pengawasan bagi UP3 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan 
            atas SPT Lebih Bayar tersebut.
        3.  Penugasan pemeriksaan rutin dalam rangka likuidasi yang diketahui dari media masa
            dapat langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur P4 yang
            mengetahui informasi dimaksud kepada UP3 yang ditunjuk, tanpa melalui daftar
            nominatif.

IV. Masa Transisi
    Masa transisi penerapan pemeriksaan rutin diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2005 dan dengan
    demikian terhitung sejak tanggal 1 Mei 2005, semua SP3 pemeriksaan rutin baru dapat diterbitkan
    setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem
    untuk diterbitkan.

V.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Rutin yang tertuang 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/03pj.72005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1