peraturan:sedp:03pj.72005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/2005
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN RUTIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004
tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, untuk tertib administrasi, dan efisiensi
pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan kebijakan dan prosedur pemeriksaan rutin sebagai berikut:
I. Umum
1. Perencanaan dan penugasan pemeriksaan rutin dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor
Wilayah dengan mempertimbangkan Rencana Pemeriksaan Nasional, saldo tunggakan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3),
ruang lingkup pemeriksaan, frekuensi pemeriksaan sebelumnya, jangka waktu penyelesaian
pemeriksaan, dan pola kepatuhan Wajib Pajak.
2. Pemeriksaan rutin dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
3. Tembusan Surat Penugasan Pemeriksaan dari Kepala Kantor Wilayah agar segera dikirimkan
melalui fax ke Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) untuk
tujuan penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang akan langsung dikirimkan ke
UP3 yang telah ditentukan.
4. SP3 dapat diterbitkan setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan
(diotorisasikan) dengan suatu sistem tertentu untuk diterbitkan.
5. Dalam hal tertentu, dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, Direktur P4 dapat
mengalihkan UP3 yang telah ditunjuk dalam Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin, dan
perubahan atau pengalihan UP3 dapat pula diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah
mendapat persetujuan dari Direktur P4.
6. Untuk tertib administrasi, Kode Pemeriksaan Rutin dapat dilihat pada Lampiran 1.
II. Kriteria Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Rutin dilaksanakan dalam hal:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
1. SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar (Pemeriksaan Lebih Bayar).
Pemeriksaan Lebih Bayar diselesaikan dengan memperhatikan batas waktu sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan yang menyatakan
Rugi Tidak Lebih Bayar (Pemeriksaan RTLB).
Pemeriksaan ini dapat juga dilakukan apabila SPT Tahunan PPh tahun atau tahun-
tahun sebelum dan sesudah tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan
rugi dengan mengirimkan pemberitahuan perluasan pemeriksaan kepada Direktur P4
sebagaimana terdapat pada Lampiran 2.
3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan untuk bagian tahun
pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau
penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan
tahun buku maka pemeriksaan dilakukan atas masa pajak sampai perubahan tahun buku
dilakukan, misalnya tahun buku Januari-Desember 2004 diubah menjadi September 2004 -
Agustus 2005 maka pemeriksaan dilakukan untuk masa Januari - Agustus 2004.
B. Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi,
penutupan usaha, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sendiri
atau dapat berdasar informasi dari media masa atau pihak lain bahwa Wajib Pajak akan
melakukan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukan
penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan usaha, atau saat
akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahun
sebelumnya sepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan
pemeriksaan. Perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedur
pemeriksaan khusus.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka
waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
Pemeriksaan ini agar diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi
perpajakan yang mempunyai potensi perpajakan pada tahun pajak tersebut.
D. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yang
pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
III. Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin
A. Daftar Nominatif Wajib Pajak
1. Setiap bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuat Daftar Nominatif Wajib
Pajak yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya tanpa
tembusan ke Direktur P4 dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Wajib Pajak
sesuai dengan contoh pada Lampiran 3 dan 3.1.
2. Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Kepala KPP kepada Kepala Kanwil DJP
atasannya harus dilengkapi dengan data pendukung sesuai dengan kondisi Wajib
Pajak yang sebenarnya.
3. Daftar Nominatif Wajib Pajak yang SPT Tahunan/Masa-nya menunjukkan Lebih Bayar
akan dapat diakses langsung oleh Direktur P4 dan Kepala Kantor Wilayah secara
elektronis, sehingga Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan penelitian administratif
atas Daftar Nominatif Wajib Pajak Lebih Bayar yang dikirimkan KPP sebelum
membuat Surat Penugasan.
B. Penugasan Pemeriksaan Rutin
1. Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa, Kepala Kanwil DJP
membuat Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin kepada UP3 di wilayahnya dan
mengirimkan Surat Penugasan tersebut kepada UP3 yang bersangkutan dengan
tembusan ke Direktur P4 untuk diterbitkan LP2.
2. Khusus untuk Penugasan Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar, tanggal SPT
disampaikan oleh Wajib Pajak harus dicantumkan pada Surat Penugasan Pemeriksaan
tersebut sebagai pengawasan bagi UP3 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
atas SPT Lebih Bayar tersebut.
3. Penugasan pemeriksaan rutin dalam rangka likuidasi yang diketahui dari media masa
dapat langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur P4 yang
mengetahui informasi dimaksud kepada UP3 yang ditunjuk, tanpa melalui daftar
nominatif.
IV. Masa Transisi
Masa transisi penerapan pemeriksaan rutin diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2005 dan dengan
demikian terhitung sejak tanggal 1 Mei 2005, semua SP3 pemeriksaan rutin baru dapat diterbitkan
setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem
untuk diterbitkan.
V. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Rutin yang tertuang
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/03pj.72005.txt · Last modified: by 127.0.0.1