User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.72003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.7/2003

                               TENTANG

                    SISTEM PENGAWASAN ADMINISTRASI PEMERIKSAAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan administrasi dan evaluasi hasil pemeriksaan pajak maka telah diberlakukan Sistem 
Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak yang diaplikasikan pada KPP di seluruh Indonesia. Dalam 
penerapannya sistem pengawasan ini disebut dengan Monitoring Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (M-SP3). 
Sistem ini akan mengawasi proses perekaman mulai dari Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terbit 
sampai dengan SP3 selesai termasuk perekaman Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (LIHP). Untuk 
mendapatkan hasil perekaman yang akurat maka diatur ketentuan sebagai berikut:

I.  Perekaman Data
    Data yang direkam dalam aplikasi sistem pengawasan administrasi pemeriksaan pajak meliputi semua 
    data yang dipelukan untuk pengisian menu yang tersedia, termasuk:
    1.  Seluruh SP3 yang belum selesai per 1 Januari 2003;
    2.  SP3 yang diterbitkan sejak 1 Januari 2003; dan
    3.  SP3 yang diselesaikan sejak 1 Januari 2003.
    Untuk kepentingan aplikasi sistem ini, setiap SP3 yang sudah diselesaikan harus dilengkapi dengan 
    pengisian LIHP.

II. Batas Waktu Perekaman
    1.  Perekaman seluruh data SP3 sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2003 harus 
        diselesaikan paling lambat tanggal 15 September 2003.
    2.  Perekaman data SP3 setelah tanggal 31 Juli 2003 diatur sebagai berikut:
        a.  Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP, perekaman dilakukan setiap hari kerja.
        b.  Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh UP3 Lengkap, perekaman dilakukan pada 
            minggu kedua dan keempat setiap bulannya.

III.    TANGGUNG JAWAB
    1.  Kantor Pelayanan Pajak
        Kepala KPP bertanggung jawab atas seluruh proses perekaman data dengan memperhatikan    
        batas waktu perekaman sebagaimana diatur pada butir II.

        Pelaksanaan perekaman diatur sebagai berikut:
        a.  Perekaman SP3 yang diterbitkan oleh KPP dilakukan oleh masing-masing seksi yang 
            melakukan pemeriksaan, yaitu seksi PPh Orang Pribadi, seksi PPh Badan, seksi PPh 
            Potput, seksi PPN atau seksi lainnya yang ditunjuk oleh Kepala KPP.
        b.  Perekaman SP3 yang diterbitkan oleh UP3 Lengkap dilakukan oleh Seksi TUP pada 
            KPP terkait berdasarkan rekapitulasi data SP3, LIHP dan LPP yang disampaikan oleh 
            Kepala UP3 Lengkap. Untuk perekaman data SP3 periode 1 Januari s.d 31 Juli 2003, 
            KPP hanya merekam menu berdasarkan data yang tersedia pada rekapitulasi data 
            SP3 dan LIHP yang disampaikan oleh UP3 Lengkap.

    2.  UP3 Lengkap
        Kepala UP3 Lengkap bertanggung jawab untuk menyampaikan rekapitulasi data SP3 kepada 
        KPP terkait dengan ketentuan sebagai berikut:
        a.  Untuk SP3 yang belum selesai per 1 Januari 2003 dan SP3 yang diterbitkan sejak 
            1 Januari sampai dengan 31 Juli 2003.
            (1) Rekapitulasi data SP3 harus dikirim ke KPP terkait paling lambat tanggal 
                25 Agustus 2003 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada 
                Lampiran 1.
            (2) Apabila SP3 sudah selesai dan LPP sudah dikirim ke KPP terkait, Kepala UP3  
                Lengkap harus mengisi LIHP dengan menggunakan formulir sebagaimana 
                pada Lampiran 2 dan dilampirkan sebagai pendukung rekapitulasi data SP3.
        b.  Untuk SP3 yang diterbitkan sejak 1 Agustus 2003.

            (1) Rekapitulasi data SP3 harus dikirim ke KPP terkait pada minggu pertama dan  
                ketiga setiap bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada 
                Lampiran 1.
            (2) Apabila terdapat keterangan tambahan atas rekapitulasi data SP3 yang sudah  
                dikirimkan sebelumnya ke KPP terkait, Kepala UP3 Lengkap cukup 
                melampirkan foto copy data pada saat pengiriman rekapitulasi data SP3. 
                Misalnya, terdapat permintaan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.

        c.  Apabila SP3 telah selesai, Kepala UP3 Lengkap cukup mengirimkan LIHP bersamaan 
            dengan pengiriman LPP dan Nota Penghitungan sesuai dengan ketentuan yang 
            berlaku.

IV. Pelaksanaan Aplikasi Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak
    Menu utama dalam aplikasi ini adalah Menu Perekaman, Menu Pencetakan, Menu Pengawasan, Menu 
    Melihat LIHP dan Menu Pemeliharaan Tabel.
    1.  Menu Perekaman
        Perekaman harus dilakukan terhadap semua menu yang tersedia pada aplikasi Sistem 
        Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak tersebut, yaitu sejak SP3 terbit hingga SP3 
        selesai. Menu-menu Perekaman tersebut adalah:
        a.  Perekaman LP2;
        b.  Perekaman SP3;
        c.  Perekaman Pemberitahuan Perpanjangan (khusus untuk SP3 yang diterbitkan 
            sebelum berlakunya SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dan SE-02/PJ.7/2003 
            tanggal 30 April 2003);
        d.  Perekaman Usul Perpanjangan;
        e.  Perekaman Persetujuan Perpanjangan; dan
        f.  Perekaman LIHP.

    2.  Menu Pencetakan
        Untuk administrasi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP, setelah melakukan Menu 
        Perekaman, maka SP3 dan surat pemberitahuan pemeriksaan ke Wajib Pajak akan langsung    
        dicetak melalui menu ini.

    3.  Menu Pengawasan
        Menu ini digunakan untuk memantau pelaksanaan SP3. Kepala KPP agar memanfaatkan menu    
        ini untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang 
        terdaftar di wilayahnya.

    4.  Menu Melihat LIHP
        Lewat menu ini dapat diketahui hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan berupa koreksi dan 
        pajak yang masih harus dibayar beserta prosentase koreksi.

    5.  Menu Pemeliharaan Tabel
        Menu ini digunakan untuk melakukan perawatan tabel/data pendukung dari sistem 
        pengawasan administrasi pemeriksaan pajak.

        Petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan aplikasi Sistem Pengawasan Administrasi 
        Pemeriksaan Pajak dapat dilihat pada lampiran 3 dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.72003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1