User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.7/2002

                        TENTANG

                  RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 
2002 sebagai berikut :
1.  Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002 terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap (lampiran 1) 
    dan Rencana Pemeriksaan Sederhana Per Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) (lampiran 2), serta 
    Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Besar dan Menengah Per Kanwil Berdasarkan Klasifikasi Lapangan 
    Usaha (lampiran 3).
2.  Jumlah Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada lampiran 3 merupakan bagian dari jumlah seluruh 
    Pemeriksaan Lengkap dan Sederhana. Sedangkan jumlah Pemeriksaan PPN sebagaimana tercantum 
    pada kolom 5 lampiran 2 merupakan bagian dari jumlah total Pemeriksaan Sederhana. Wajib Pajak 
    yang termasuk dalam jumlah pemeriksaan pada lampiran 3 ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikirimkan setiap tiga bulan ke masing-masing Kanwil.
3.  Sehubungan dengan reorganisasi DJP maka jumlah pemeriksa sebagaimana tercantum dalam 
    lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini masih bersifat tentatif. Apabila telah terdapat kepastian jumlah 
    pemeriksa pada masing-masing UP3 maka diminta kepada Saudara agar segera melaporkan jumlah 
    pemeriksa definitif ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sebagai bahan 
    pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1