peraturan:sedp:03pj.72002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.7/2002 TENTANG RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam Rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002 sebagai berikut : 1. Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002 terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap (lampiran 1) dan Rencana Pemeriksaan Sederhana Per Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) (lampiran 2), serta Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Besar dan Menengah Per Kanwil Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (lampiran 3). 2. Jumlah Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada lampiran 3 merupakan bagian dari jumlah seluruh Pemeriksaan Lengkap dan Sederhana. Sedangkan jumlah Pemeriksaan PPN sebagaimana tercantum pada kolom 5 lampiran 2 merupakan bagian dari jumlah total Pemeriksaan Sederhana. Wajib Pajak yang termasuk dalam jumlah pemeriksaan pada lampiran 3 ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikirimkan setiap tiga bulan ke masing-masing Kanwil. 3. Sehubungan dengan reorganisasi DJP maka jumlah pemeriksa sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini masih bersifat tentatif. Apabila telah terdapat kepastian jumlah pemeriksa pada masing-masing UP3 maka diminta kepada Saudara agar segera melaporkan jumlah pemeriksa definitif ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1