User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.72001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.7/2001

                        TENTANG

            KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN 01-01)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari hasil pemantauan kinerja pelaksanaan pemeriksaan selama ini dan sehubungan dengan perubahan 
kebijakan dan peraturan perpajakan, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan 
dalam rangka menguji kepatuhan, memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat Wajib
Pajak, maka kebijaksanaan pemeriksaan diatur sebagai berikut :

I.  Umum

    1.1 Jenis Pemeriksaan

        Jenis pemeriksaan terdiri dari :

        1)  Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib 
            Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya;

        2)  Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib 
            Pajak tertentu berdasar skor otomatis secara komputerisasi;

        3)  Pemeriksaan Khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terutama terhadap Wajib 
            Pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan 
            dengannya;

        4)  Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, 
            perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari Wajib Pajak Domisili;

        5)  Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan 
            dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all 
            taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya;

        6)  Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan 
            bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang 
            perpajakan;

        7)  Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak 
            seperti kantor, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada 
            kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau tempat lain 
            yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

        8)  Pemeriksaan Kantor yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal 
            Pajak;

        9)  Pemeriksaaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaaan yang dilaksanakan dengan pertukaran 
            data dan informasi dari para Wajib Pajak terperiksa yang terdapat hubungan yang 
            terintegrasi seperti Wajib Pajak Domisili dengan Wajib Pajak Lokasi atau dari Wajib 
            Pajak-Wajib Pajak terperiksa yang ada hubungan usaha dan finansial.

    1.2 Ruang Lingkup Pemeriksaan

        a.  Ruang Lingkup Pemeriksaan meliputi pemeriksaan untuk semua jenis pajak (all taxes) 
            dan satu atau beberapa jenis pajak. Pemeriksaannya dapat dilakukan dengan 
            pemeriksaan lapangan (lengkap atau sederhana) dan pemeriksaan kantor.

        b.  Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Kantor ditetapkan sebagai berikut:

            1)  Pemeriksaan Lapangan, dilakukan atas satu, beberapa atau seluruh jenis 
                pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk 
                tujuan lain. Pemeriksaan Lapangan terdiri dari:

                a.  Pemeriksaan Lengkap (PL) adalah Pemeriksaan Lapangan yang 
                    dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk kerjasama operasi dan 
                    konsorsium, untuk seluruh jenis pajak (all taxes), termasuk Bea 
                    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk tahun 
                    berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan 
                    dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang secara umum 
                    lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

                b.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) adalah Pemeriksaan 
                    Lapangan yang dilakukan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis 
                    pajak (all taxes), untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun 
                    sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik 
                    pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka 
                    mencapai tujuan pemeriksaan.

            2)  Pemeriksaan Kantor, dilaksanakan atas satu jenis pajak tertentu dalam tahun 
                berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan Kantor hanya dapat 
                dilaksanakan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

    1.3 Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

        a.  Untuk meningkatkan produktivitas, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan 
            ditetapkan sebagai berikut:

            1)  PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung 
                sejak saat Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

            2)  PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak 
                saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib
                Pajak.

            3)  PSL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus 
                diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung 
                sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi 
                diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.

            4)  PL harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak saat 
                Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, 
                kecuali PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.

            5)  PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus 
                diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari 
                terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak 
                Lokasi diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.

            6)  PSL atau PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Tahun Berjalan 
                harus diselesaikan dalam jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak saat 
                Surat Pemberitahuan pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, 
                dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

            7)  PSL atau PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus 
                berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan 
                Pajak (Direktur P4) harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 
                sebagaimana tersebut dalam instruksi.

            8)  PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan 
                berdasarkan instruksi dari Direktur P4 atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak (Ka Kanwil DJP) harus diselesaikan dengan memperhatikan 
                jangka waktu sebagaimana tersebut dalam instruksi dimaksud.

        b.  Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan seperti tersebut di atas tidak dapat diubah 
            meskipun terjadi pergantian Pemeriksa Pajak.

        c.  Dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas waktu penyelesaian pemeriksaan, 
            Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (Ka UP3) harus melaporkan Surat 
            Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang telah diterima oleh Wajib Pajak dan Surat 
            Panggilan yang telah dikirim ke Wajib Pajak kepada Ka Kanwil DJP atasannya. Daftar 
            dibuat setiap bulan dan dikirimkan kepada Ka Kanwil DIP atasannya paling lambat 
            tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 1

        d.  Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

            1)  Dengan pemberitahuan, beserta alasan tidak dapat diselesaikannya 
                pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 
                huruf a angka 1) 2) dan 4), kepada Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur 
                P4, Ka UP3 dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan dengan 
                ketetapan sebagai berikut: 

                a)  Perpanjangan jangka waktu penyelesaian paling lama: 2 (dua) 
                    minggu untuk PSK dan tidak dapat diperpanjang lagi; 1 (satu) bulan 
                    untuk PSL dan tidak dapat diperpanjang lagi, kecuali terdapat 
                    indikasi transfer pricing; atau 2 (dua) bulan untuk PL

                b)  Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari 
                    sebelum jangka waktu PSK berakhir atau 7 (tujuh) hari sebelum 
                    jangka waktu PSL atau PL berakhir, dengan mempergunakan 
                    Formulir Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu 
                    Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 2

                c)  Pemberitahuan yang disampaikan melewati jangka waktu 
                    pemeriksaan harus disertai dengan alasan keterlambatan tersebut

                d)  Pemberitahuan tidak dapat diajukan dalam hal Pemeriksaan Khusus 
                    atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan berdasarkan 
                    instruksi Direktur P4 atau Kepala Kanwil DJP

            2)  Berdasarkan permohonan Ka UP3, Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur P4 
                dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian PSL dan PL sebagaimana 
                dimaksud pada butir d angka 1) huruf a) dengan ketetapan sebagai berikut:

                a)  Permohonan untuk tiap perpanjangan (pertama dan kedua) harus 
                    diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 
                    penyelesaian PSL atau PL berakhir.

                    Permohonan disertai dengan alasan dan Laporan Kemajuan 
                    Pemeriksaan (audit progress report) dengan mempergunakan 
                    Formulir Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu 
                    Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 3

                b)  Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali 2 (dua) 
                    bulan untuk PL, kecuali terdapat indikasi transfer pricing dengan 
                    mempergunakan Formulir Surat Persetujuan atau Penolakan 
                    Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan seperti 
                    pada Lampiran 4

            3)  Berdasarkan permohonan Ka UP3, Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur P4 
                dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan 
                Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan ketetapan sebagai berikut:

                a)  Sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi Pemeriksa, 
                    waktu perpanjangan penyelesaian pemeriksaan diserahkan pada 
                    kebijaksanaan Ka Kanwil DJP atau Direktur P4. Persetujuan dapat 
                    diberikan dengan menggunakan Formulir Surat Persetujuan atau 
                    Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan 
                    seperti pada Lampiran 4 atau dengan surat biasa.

                b)  Permohonan beserta alasan dan laporan kemajuan penyelesaian 
                    Pemeriksaan (audit progress report) harus diajukan selambatnya 
                    7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penyelesaian pemeriksaan 
                    berakhir.

            4)  Apabila terdapat petunjuk transfer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat 
                diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) tahun.

            5)  Ka UP3 pembuat Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan 
                sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) adalah Ka KPP atau Ka 
                Karikpa atau Koordinator Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak di Kanwil 
                DJP untuk pemberitahuan atau permohonan kepada Ka Kanwil DJP, atau 
                Koordinator Kelompok Fungsional Pemeriksa di KP DJP untuk pemberitahuan 
                atau permohonan kepada Direktur P4.

        e.  Atas pemeriksaan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah 
            ditetapkan, Ka Kanwil DJP melaporkan kepada KP DJP cq Direktur P4 untuk dievaluasi 
            lebih lanjut dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 5

    1.4 Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemeriksaan berdasarkan golongan Wajib Pajak 

        a.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan produktivitas, berdasarkan golongan 
            Wajib Pajak pelaksanaan serta jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diatur 
            sebagai berikut :
            ______________________________________________________________________

            No. Golongan Wajib Pajak            Pelaksanaan      Jangka Waktu
                                    Pemeriksaan   Pemeriksaan
            ______________________________________________________________________

            1   WP Badan Khusus:
                a.  WP Masuk Bursa          PSK/PSL/PL  4 minggu/1 bulan/
                                            2 bulan
                b.  Bentuk Usaha Tetap Bank PSK/PSL/PL  4 minggu/1 bulan/
                                            2 bulan
                c.  BUMN/BUMD           PSK/PSL/PL  4 minggu/1 bulan/
                                            2 bulan
            2.  WP Orang Pribadi dan WP Badan       PL/PSL/PSK  2 bulan/1 bulan/
                Besar Lainnya                       4 minggu
            3.  WP Orang Pribadi dan WP Badan       PL/PSL/PSK  2 bulan/1 bulan/
                Menengah, termasuk para profesional         4 minggu
                Dan BUT selain Bank
            4.  WP Kecil dan WP Orang Pribadi tidak PSL/PSK 1 bulan/4 minggu
                menjalankan usaha atau pekerjaan
                bebas
            ______________________________________________________________________

        b.  Terhadap Wajib Pajak Masuk Bursa (butir 1 huruf a), dapat dilakukan PSK apabila 
            terpenuhi seluruh kriteria di bawah ini:
            1)  Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik menyatakan pendapat Wajar 
                Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);
            2)  Menyampaikan SPT tepat waktu (baik dengan maupun tanpa perpanjangan 
                waktu);
            3)  Memenuhi pembayaran pajaknya tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan 
                pajak yang jumlahnya signifikan;
            4)  Jumlah koreksi atas SPT Tahunan PPh tahun atau tahun-tahun pajak 
                sebelumnya tidak signifikan;
            5)  Tidak ada kerugian tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum 
                dilakukan pemeriksaan;
            6)  Tidak melakukan praktik transfer pricing.
            7)  Tidak terdapat indikasi tindak pidana pajak.

        c.  Terhadap Wajib Pajak Masuk Bursa yang tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut
            di atas dapat dilakukan PSL atau PL. Penentuan UP3-nya dilakukan oleh Ka Kanwil VI 
            DJP Jaya Khusus

        d.  Terhadap Wajib Pajak Badan Khusus (butir 1), PSK sedapat mungkin dilakukan untuk 
            seluruh jenis pajak (all taxes) dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan 
            selama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) minggu. 
            Berdasarkan instruksi Direktur P4 atau Ka Kanwil DJP terkait, PSL atau PL dapat pula 
            dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan Khusus yang patut diduga tidak memenuhi 
            kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ditemukan data baru dan 
            atau data yang semula belum terungkap, walaupun sudah dilakukan pemeriksaan 
            masih terbuka kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang melalui PL sesuai 
            dengan ketentuan.

    1.5 Pemeriksaan Ulang

        a.  Kriteria Pemeriksaan Ulang

            1)  Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan dalam hal:
                a)  terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di 
                    bidang perpajakan;
                b)  terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang 
                    dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang; atau
                c)  sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak.

            2)  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) 
                Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
                Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
                16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan data baru adalah data atau 
                keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung 
                besamya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan 
                pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan 
                lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang 
                diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan 
                data baru yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain 
                mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besaya jumlah 
                pajak yang terutang, yang:

                a)  tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan 
                    beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau

                b)  pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak 
                    mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara 
                    benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus 
                    dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
                    perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang 
                    terutang.

        b.  Usul Pemeriksaan

            1)  Ka KPP atau Karikpa dapat mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan 
                Ulang yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 1.5 huruf 
                a angka 1) huruf a) dan b) kepada Ka Kanwil DJP atasannya.

            2)  Berdasarkan usul KPP atau Karikpa atau usul dari Kanwil DJP sendiri, Ka 
                Kanwil DJP dapat mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang 
                kepada Direktur P4.

            3)  Setiap pengajuan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang harus disertai 
                dengan alasan yang jelas dan dilengkapi dengan bukti pendukungnya serta 
                ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk tahun pajak yang 
                sama.

            4)  Berdasarkan pertimbangan Direktur P4, usul Pemeriksaan Ulang yang 
                diajukan oleh Ka Kanwil DJP akan diteruskan ke Direktur Jenderal Pajak 
                untuk mendapat persetujuan.

        c.  Persetujuan Pemeriksaan
            Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Ulang diberikan oleh Direktur Jenderal 
            Pajak dengan mempertimbangkan bobot masalah penyebab diajukannya usul 
            Pemeriksaan tersebut.

        d.  Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
            Pemeriksaan Ulang harus meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) walaupun data baru 
            atau data yang belum terungkap atau data lain hanya mencakup jenis-jenis pajak 
            tertentu saja. Pemeriksaan Ulang harus dilaksanakan melalui Pemeriksaan Lapangan. 
            Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing 
            conference) baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut dibahas 
            (direview) dan disetujui oleh Direktur P4.

    1.6 Standar Prestasi

        a.  Standar prestasi setiap pemeriksa per tahun ditetapkan sebagai berikut:
            1)  6 (enam) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) untuk Pejabat Fungsional 
                Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap di lingkungan 
                Kanwil VI DJP dan Kantor Pusat DJP;
            2)  8 (delapan) LPP untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit 
                Pelaksana Pemeriksaan Lengkap di lingkungan Kanwil DJP lainnya;
            3)  20 (dua puluh) LPP untuk Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan 
                Sederhana di lingkungan Kanwil VI DJP;
            4)  25 (dua puluh lima) LPP untuk Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana 
                Pemeriksaan Sederhana di lingkungan Kanwil DJP lainnya.

        b.  Standar prestasi tersebut di atas akan dievaluasi setiap tahun sesuai dengan 
            kebutuhan.

    1.7 Penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
        Pengaturan penerbitan LP2 untuk sementara masih mengacu pada Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000. Keputusan mendesentralisasikan 
        penerbitan LP2 kepada Kanwil DJP secara bertahap akan ditetapkan segera setelah 
        implementasi program aplikasi penerbitan LP2 dan prasarananya secara penuh dapat 
        dilakukan oleh masing-masing Kanwil DJP.

II. Pemeriksaan Rutin

    2.1 Kriteria Pemeriksaan Rutin

        a.  Pemeriksaan Rutin pada umumnya dilakukan atas:
            1)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih 
                Bayar;
            2)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih 
                Bayar;
            3)  Data Prioritas dan atau Alat Keterangan;

        b.  Pemeriksaan Rutin Lainnya dilaksanakan apabila:
            1)  Terdapat Kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
            2)  Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan ·
                -   SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
                -   SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang 
                    menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun 
                    kompensasi);

            3)  Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
                -   SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya 
                    perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal 
                    Pajak;
                -   SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan 
                    penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur 
                    Jenderal Pajak;
                -   SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan 
                    penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi 
                    (Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembubaran dengan 
                    melampirkan Laporan Keuangan Likuidasi atau diketahui dari media 
                    massa bahwa Wajib Pajak akan melakukan likuidasi);

            4)  Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyalahi 
                ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

            5)  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 
                atau Wajib Pajak Badan, yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP; 
                atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;

            6)  Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan 
                Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan 
                penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak 
                kelompok Non Efektif (NE);

            7)  Wajib Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan 
                kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan 
                sebagaimana mestinya;

            8)  Wajib Pajak tidak menyampaikan:
                -   SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
                -   SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-
                    turut dari suatu tahun pajak;

            9)  Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang 
                menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) 
                terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyerahan 
                kepada badan pemungut PPN;

            10) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi (apabila SPT tersebut 
                tidak termasuk dalam Pemeriksaan Kriteria Seleksi) yang pelaksanaan 
                pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk 
                tahun pajak lainnya.

            11) Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan 
                pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan 
                Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;

            12) Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan 
                untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);

            13) Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

            14) Pemusatan tempat terutang PPN.

    2.2 Daftar Nominatif Wajib Pajak

        a.  Ka KPP membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa baik yang akan 
            dilakukan PL maupun Pemeriksaan Sederhana, yang meliputi Pemeriksaan Rutin 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. dan Pemeriksaan Tahun Berjalan sebagaimana 
            dimaksud pada butir VI dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Wajib Pajak 
            seperti pada Lampiran 6

        b.  Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa) tersebut dilakukan 
            secara bulanan dan harus dikirimkan kepada Ka Kanwil DJP atasannya dengan 
            tembusan kepada Ka Karikpa terkait paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

        c.  Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa, Ka Kanwil DJP 
            mengajukan permintaan penerbitan LP2 ke KP DJP cq Direktur P4 dengan tembusan 
            kepada UP3 yang bersangkutan.

        d.  Pemeriksaan atas butir 2.1 huruf a angka 1) dapat dilaksanakan terlebih dahulu 
            sambil menunggu diterbitkannya LP2 oleh Direktorat P4. Lp2 akan langsung dikirim 
            ke UP3 yang telah ditentukan.

    2.3 Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

        a.  Pemeriksaan Rutin dilaksanakan melalui PL atau PSL atau PSK dalam hal:
            1)  Terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar 
                sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf a angka 1);
            2)  Kerjasama Operasi (KSO) atau konsorsium sebagaimana dimaksud pada 
                butir 2.1 huruf b angka 1); dan
            3)  Wajib Pajak mengajukan pemeriksaan atas permintaan sendiri sebagaimana 
                dimaksud butir 2.1 huruf b angka 11),

        b.  Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh 
            Ka Kanwil DJP terkait dengan memperhatikan volume pekerjaan pada masing-masing 
            UP3.

        c.  Pemeriksaan Rutin dilaksanakan melalui PSL meliputi satu tahun pajak atau seluruh 
            masa pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan dalam hal :

            1)  SPT Tahunan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Domisili dan atau SPT Masa PPN Wajib 
                Pajak Domisili yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak menyatakan 
                lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 2);

            2)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan 
                penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud 
                pada butir 2.1 huruf b angka 4);

            3)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar 
                sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf a angka 2);

            4)  Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan NPWP atau Wajib Pajak 
                mengajukan permohonan perubahan tempat terdaftar Wajib Pajak dari suatu 
                KPP ke KPP lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 5);

            5)  SPT Tahunan PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana 
                tercantum dalam Surat Teguran, termasuk SPT kembali pos dan Kelompok 
                Non Efektif (NE) sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 6);

            6)  SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak disampaikan selama 2 (dua) tahun berturut-
                turut atau SPT Masa PPN tidak disampaikan dalam tahun berjalan selama 3 
                (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak sebagaimana dimaksud 
                pada butir 2.1 huruf b angka 8);

            7)  Wajib Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud 
                pada butir 2.1 huruf b angka 7);

            8)  Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB sebagaimana dimaksud 
                pada butir 2.1 huruf b angka 12);

        d.  Pemeriksaan Rutin dapat dilaksanakan dengan PSL atau PSK dalam hal :

            1)  SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5 
                menyatakan restitusi sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau 
                penyerahan kepada badan pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada butir 
                2.1 huruf b angka 9);

            2)  SPT Tahunan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Lokasi dan atau SPT Masa PPN Wajib 
                Pajak Lokasi yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak menyatakan 
                Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 2);

        e.  Pemeriksaan Rutin dilaksanakan dengan PL dalam hal:

            1)  Terdapat data prioritas dan atau alat keterangan sebagaimana dimaksud 
                pada butir 2.1 huruf a angka 3);

            2)  SPT Tahunan PPh dari Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang melakukan 
                perubahan tahun buku, revaluasi, penggabungan, pemekaran atau 
                pengambilalihan usaha atau likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 
                huruf b angka 3), kecuali likuidasi perusahaan yang tidak berbentuk 
                perseroan dapat dilaksanakan melalui PSL.

    2.4 Penghindaran Benturan Pemeriksaan

        a.  Dalam hal Wajib Pajak selain memenuhi kriteria pemeriksaan rutin sebagaimana 
            diatur pada butir 2.1 huruf a juga memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin yang 
            dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap sebagaimana diatur pada 
            butir 2.3 huruf d, maka pemeriksaan untuk tahun yang bersangkutan dilakukan 
            melalui pemeriksaan lengkap, kecuali untuk pemeriksaan yang berkenaan dengan 
            likuidasi perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas dengan unit pelaksana 
            ditentukan oleh Ka Kanwil DJP atasannya.

        b.  Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang 
            pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk 
            tahun pajak lainnya (butir 2.1 huruf b angka 10) dilaksanakan oleh UP3 yang 
            melakukan pemeriksaan tahun pajak lainnya tersebut.

        c.  Dalam hal atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN yang menyatakan 
            lebih bayar dilakukan Pemeriksaan Rutin oleh UP3 Wajib Pajak Lokasi dan pada saat 
            bersamaan diperiksa juga oleh UP3 Wajib Pajak Domisili, maka pemeriksaan oleh 
            UP3 Wajib Pajak Lokasi diteruskan sepanjang UP3 Wajib Pajak Domisili tidak meminta 
            kepada UP3 Wajib Pajak Lokasi untuk menghentikan pemeriksaan tersebut karena 
            UP3 Wajib Pajak Domisili berwenang untuk melakukan pemeriksaan sampai dengan 
            lokasi Wajib Pajak yang bersangkutan, seperti: UP3 Wajib Pajak Domisili di lingkungan 
            Kantor Wilayah VI DJP Jakarta Raya Khusus terhadap KPP Wajib Pajak Lokasi di 
            seluruh Indonesia, Kantor Wilayah DJP lainnya terhadap KPP Wajib Pajak Lokasi di 
            wilayah     wewenangnya, dan Karikpa Wajib Pajak Domisili terhadap KPP Wajib Pajak 
            Lokasi di wilayah kerjanya.

    2.5 Pemeriksaan Wajib Pajak yang memperoleh keringanan pengembalian pajak pendahuluan 
        (Pasal 17 c UU KUP)

        Wajib Pajak yang sudah mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan pajak untuk SPT 
        Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Badan dan SPT Masa PPN dapat dilakukan 
        pemeriksaan apabila: 
        a.  terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap; 
        b.  termasuk dalam kriteria seleksi; 
        c.  berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    2.6 Pemeriksaan Sederhana Kantor dengan menerapkan Audit Program Lebih Sederhana

        a.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Badan yang 
            menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, dan apabila Ka 
            Kanwil DJP terkait telah menentukan bahwa atas SPT tersebut diperiksa melalui 
            Pemeriksaan Sederhana oleh KPP, pemeriksaan dimaksud dapat dilakukan melalui 
            PSK dengan menerapkan audit program lebih sederhana apabila Wajib Pajak 
            memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut:

            1)  Laporan Keuangan Wajib Pajak diaudit oleh Akuntan Publik yang telah 
                mendapat izin dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan 
                Akuntan Publik tersebut tidak sedang dalam pembinaan oleh DJLK, dengan 
                pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);

            2)  SPT disampaikan tepat waktu, baik melalui perpanjangan waktu maupun 
                tidak;

            3)  Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan;

            4)  Jumlah koreksi yang telah dilakukan dalam pemeriksaan terhadap SPT 
                Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya 
                tidak signifikan;

            5)  Semua SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan rugi pada 
                tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya telah selesai diperiksa dan telah 
                diterbitkan surat ketetapan pajak serta tidak terdapat indikasi tindak pidana 
                fiskal;

            6)  Lokasi usaha (bukan cabang), seperti lokasi pabrik, pertambangan dan lain-
                lain terletak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.

        b.  PSK dengan menerapkan audit program lebih sederhana dapat pula dilakukan atas 
            SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau 
            pekerjaan bebas.

        c.  Untuk dapat melaksanakan PSK dengan menerapkan audit program lebih sederhana 
            terhadap Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau 
            pekerjaan bebas, maka Ka KPP harus memberitahukan PSK dimaksud kepada Ka 
            Kanwil DJP atasannya, dengan menggunakan formulir pada Lampiran 7. Adapun Audit 
            program lebih sederhana untuk PSK tercantum pada Lampiran 8.

    2.7 Pemeriksaan Sederhana Lapangan atas Penghapusan atau Pencabutan NPWP/NPPKP karena 
        perubahan tempat terdaftar dari suatu KPP ke KPP lainnya. 

        a.  PSL atas penghapusan atau pencabutan NPWP/NPPKP karena perubahan tempat 
            terdaftar dapat dilaksanakan oleh KPP lama dalam hal:

            1)  Menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban 
                perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai 
                dengan tahun pajak atau masa pajak terakhir sebelum tahun atau masa 
                pajak berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak;

            2)  Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya baik sebagai akibat dari 
                berubahnya status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak Penanaman Modal 
                Asing menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena berpindahnya 
                alamat Wajib Pajak;

            3)  Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha 
                atau melakukan pekerjaan bebas, untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang 
                belum diperiksa. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan 
                usaha atau Pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

            4)  Wajib Pajak BUT atau Wajib Pajak Luar Negeri yang terdapat tanda-tanda 
                akan bubar atau meninggalkan Indonesia untuk seterusnya.

        b.  PSL dilakukan berdasarkan LP2 melalui Daftar Nominatif yang isinya bersumber pada:

            1)  Surat Pemberitahuan Pindah yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang 
                bersangkutan ke KPP lama; atau

            2)  Tembusan Surat Pemberitahuan Pindah atau data lainnya dalam hal Surat 
                Pemberitahuan Pindah tersebut disampaikan langsung oleh Wajib Pajak yang 
                bersangkutan ke KPP baru.

        c.  Hasil PSL oleh KPP lama dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan 
            Nota Penghitungan Pajak (NPP) dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan LPP dan NPP 
            tersebut ke KPP baru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak, 
            dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pembahasan akhir, dalam hal Surat 
            Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP baru telah diterima dari KPP baru sebelum LPP 
            dan NPP selesai dibuat, dan pengiriman LPP dan NPP ke KPP baru tersebut dilakukan 
            dengan menggunakan Surat Pengantar sesuai dengan contoh pada Lampiran 9.

    2.8 Lainnya

        a.  Dalam hal pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang 
            menyatakan lebih bayar ditemukan adanya indikasi transfer pricing yang belum dapat 
            diungkap dalam jangka waktu penyelesaian SPT Lebih Bayar (12 bulan) maka surat 
            ketetapan pajak harus diterbitkan dan pemeriksaan atas Wajib Pajak dimaksud dapat 
            dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang berdasarkan instruksi Dirjen Pajak.

        b.  Khusus untuk Kanwil XV DJP Maluku dan Irian Jaya, apabila domisili ataupun lokasi 
            Wajib Pajak jauh dari jangkauan KPP maupun Karikpa, untuk peningkatan efisiensi 
            pemeriksaan Ka Kanwil dapat menentukan kebijakan melakukan pemeriksaan oleh 
            Kantor Penyuluhan Pajak terdekat.

        c.  Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dari Pemeriksaan Rutin atas kerjasama operasi 
            (KSO) dan konsorsium agar disampaikan juga kepada semua Kepala KPP tempat 
            para anggota kerjasama operasi terdaftar sebagai Wajib Pajak (KPP Domisili).

        d.  Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Rutin diberi kode dengan nomor 
            sebagaimana tercantum pada Lampiran 10.

IlI.    Pemeriksaan Kriteria Seleksi

    a.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang 
        Pribadi atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem Kriteria Seleksi.

    b.  Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa melalui sistem Kriteria Seleksi disusun dalam daftar 
        persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi. Daftar tersebut dibuat oleh tim alokasi Pemeriksaan 
        Kriteria Seleksi di Direktorat P4 dan dikirimkan kepada Ka Kanwil DJP untuk ditentukan 
        UP3-nya. Penentuan UP3 dilakukan dengan memperhatikan volume pekerjaan pada masing-
        masing unit. Setelah alokasi UP3 dilakukan, daftar tersebut dikembalikan ke Direktur P4 untuk 
        diproses penerbitan LP2-nya. Berdasarkan daftar tersebut Ka Kanwil DJP dapat memberikan 
        penugasan pemeriksaan kepada UP3 yang ditunjuk.

    c.  Pemeriksaan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu diterbitkannya LP2 oleh 
        Direktorat P4. LP2 akan langsung dikirimkan ke UP3 yang telah ditentukan.

    d.  Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Kriteria Seleksi diberi kode dengan nomor 
        sebagaimana tercantum pada Lampiran 10.

IV. Pemeriksaan Khusus

    4.1 Kriteria Pemeriksaan Khusus
        Pemeriksaan Khusus dapat dilaksanakan terhadap:
        a.  Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; 
        b.  Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak 
            Pos 5000;
        c.  Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    4.2 Tata Cara Pemeriksaan Khusus

        a.  Usul Permintaan Pemeriksaan Khusus

            1)  Kepala KPP atau Karikpa dapat mengajukan usul untuk melakukan 
                Pemeriksaan Khusus yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada 
                butir 4.1 huruf a, dan b kepada Ka Kanwil DJP atasannya.

            2)  Berdasarkan usul KPP atau Karikpa, atau usul dari Ka Kanwil DJP sendiri, Ka 
                Kanwil DJP mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus kepada 
                Direktur P4.

            3)  Setiap pengajuan usul melakukan Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan 
                alasan yang jelas dan dilengkapi dengan bukti pendukungnya (seperti surat 
                pengaduan masyarakat) dengan menggunakan formulir seperti pada 
                Lampiran 11

            4)  Ka Kanwil DJP dapat pula mengajukan usul kepada Direktur P4 agar terhadap 
                Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah kewenangan Ka Kanwil DJP yang 
                bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Khusus dengan menggunakan formulir 
                seperti pada Lampiran 12

        b.  Persetujuan dan Instruksi Pemeriksaan Khusus

            1)  Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan oleh Direktur P4 
                kepada unit pengusul atau UP3 lain dengan mempertimbangkan bobot 
                masalah penyebab diajukannya usul Pemeriksaan Khusus tersebut.

            2)  Pemeriksaan Khusus dapat juga dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur 
                P4 apabila :
                a.  Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; 
                b.  terdapat pengaduan masyarakat kepada Direktur Jenderal Pajak; 
                c.  berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

            3)  Direktur P4 dapat pula memberikan instruksi Pemeriksaan Khusus kepada Ka 
                KPP, Karikpa atau Kanwil DJP terkait sehubungan dengan usul Ka Kanwil DJP 
                lain agar melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang 
                berdomisili di luar wilayah kewenangan Kanwil DJP yang bersangkutan.

            4)  Instruksi Pemeriksaan Khusus harus memuat antara lain saat pemeriksaan 
                harus diselesaikan atau perlu tidaknya hasil pemeriksaan dibahas (review) 
                terlebih dahulu oleh pemberi instruksi. Instruksi Pemeriksaan Khusus 
                diberikan dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 13.

    4.3 Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Tahun Pajak

        a.  Pada prinsipnya Pemeriksaan Khusus harus meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) 
            sehingga pemeriksaan harus dilaksanakan melalui PSL atau PL.

        b.  Pada umumnya tahun pajak yang diperiksa dibatasi hanya I (satu) tahun pajak. 
            Namun Pemeriksaan Khusus sehubungan dengan pengaduan masyarakat melalui 
            Kotak Pos 5000 yang informasinya secara kuantitatif meliputi lebih dari 1 (satu) tahun 
            pajak, dapat dilakukan terhadap seluruh tahun-tahun pajak tersebut.

        c.  UP3 dapat melakukan perluasan tahun pajak yang diperiksa dengan tahun-tahun 
            pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, dalam hal:
            1)  terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang 
                perpajakan; 
            2)  hasil pemeriksaan untuk tahun pajak yang diperluas diperkirakan dapat 
                menambah jumlah pajak terutang secara signifikan; atau
            3)  sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak.

        d.  Perluasan tahun pajak yang diperiksa dapat pula dilakukan atas tahun-tahun pajak 
            sebelumnya yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan rugi yang belum dilakukan 
            pemeriksaan. Ka UP3 memberitahukan kepada Direktur P4 tentang adanya SPT 
            Tahunan PPh yang menyatakan rugi dengan menggunakan formulir Surat 
            Pemberitahuan Pemeriksaan Khusus atas SPT Tahunan PPh-Rugi seperti pada 
            Lampiran 14,

    4.4 Ketentuan Pemeriksaan Khusus Lainnya

        a.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir

            1)  Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir 
                (closing conference) baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut 
                dibahas (review) dan disetujui oleh Direktur P4, dalam hal:
                a)  Pemeriksaan Khusus yang instruksinya diberikan sehubungan dengan 
                    dugaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang 
                    perpajakan; atau
                b)  Pemeriksaan Khusus yang instruksinya diberikan berdasarkan 
                    adanya pengaduan masyarakat melalui Kotak Pos 5000; atau
                c)  Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur P4 karena 
                    alasan simpul data untuk Wajib Pajak tertentu.

            2)  Untuk tujuan pembahasan, konsep LPP yang dikirimkan kepada Direktur P4 
                tidak perlu diberi nomor dan tanggal laporan. Namun dalam Surat Pengantar 
                harus dinyatakan secara jelas bahwa LPP dikirim untuk dibahas (review) oleh 
                Direktur P4.

            3)  Dalam hal UP3 Wajib Pajak Domisili meminta Pemeriksaan Wajib Pajak 
                Lokasi sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus, maka 
                Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus mencantumkan tanggal 
                saat konsep LPP atas Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Domisili 
                akan dikirim untuk dibahas (review) dan disetujui oleh Direktur P4.

            4)  Konsep LPP atas Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sehubungan dengan 
                pelaksanaan Pemeriksaan Khusus harus dikirimkan terlebih dahulu ke UP3 
                Wajib Pajak Domisili untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam 
                menentukan tindak lanjut.

            5)  UP3 Wajib Pajak Domisili harus memberitahu UP3 Wajib Pajak Lokasi tentang 
                tindak lanjut yang diambil dalam menyelesaikan Pemeriksaan Khusus dengan 
                menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan 
                Khusus seperti pada Lampiran 15.

            6)  Dalam hal tindak lanjut Pemeriksaan Khusus adalah berupa penerbitan surat 
                ketetapan pajak (bukan berupa tindakan penyidikan), maka UP3 Wajib Pajak 
                Lokasi menyelesaikan LPP (mengadakan Pembahasan Akhir Hasil 
                Pemeriksaan (closing conference) berdasarkan konsep laporan yang telah 
                dikirimkan ke UP3 Wajib Pajak Domisili, kemudian membuat NPP untuk 
                diterbitkan surat ketetapan pajak. LPP dikirimkan pula ke UP3 Wajib Pajak 
                Domisili.

            7)  Dalam hal tindak lanjut Pemeriksaan Khusus adalah berupa tindakan 
                penyidikan, maka UP3 Wajib Pajak Lokasi menyelesaikan LPP berupa laporan 
                sumier, dan kemudian mengirimkannya ke UP3 Wajib Pajak Domisili disertai 
                dengan kertas kerja pemeriksaan (KKP).

        b.  Ketentuan Lainnya.

            1)  LPP harus memuat penjelasan mengenai terbukti atau tidaknya alasan yang 
                menjadi dasar diterbitkannya persetujuan atau instruksi Pemeriksaan Khusus 
                sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat.

            2)  Untuk memantau apakah alasan pemeriksaan atau perluasan pemeriksaan 
                dapat dipenuhi, maka hasil Pemeriksaan Khusus harus dilaporkan kepada 
                Direktur P4 dan Ka Kanwil DJP atasannya dengan cara membuat Laporan 
                Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Khusus dengan menggunakan formulir seperti 
                pada Lampiran 16.

            3)  Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada 
                angka 2) di atas merupakan bahan pertimbangan bagi Direktur P4 dan atau 
                Ka Kanwil DJP atasannya dalam melakukan pembinaan terhadap Ka UP3 dan 
                para Pemeriksa Pajak yang bersangkutan.

            4)  Laporan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Khusus dapat dipergunakan juga sebagai 
                bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau instruksi 
                Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak lainnya untuk Unit Pelaksana 
                Pemeriksaan Khusus yang bersangkutan.

            5)  Pemeriksaan Khusus sehubungan dengan adanya perluasan tahun pajak yang 
                diperiksa, baru dapat dilaksanakan setelah Direktur P4 menerbitkan LP2 
                berdasarkan persetujuan, instruksi atau pemberitahuan tentang adanya 
                perluasan Pemeriksaan Khusus. Untuk keperluan administrasi pemeriksaan, 
                kriteria Pemeriksaan Khusus tahun perluasan dianggap sama dengan kriteria 
                Pemeriksaan Khusus tahun yang diperluas, misalnya : Pemeriksaan Khusus 
                tahun pajak 2000 dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat. 
                Pemeriksaan Khusus diperluas dengan tahun pajak 1998 dan 1999, karena 
                masing-masing SPT Tahunan PPh Wajib Pajak menyatakan rugi dan terdapat 
                indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 
                Kriteria Pemeriksaan Khusus untuk tahun pajak 1998 dan 1999 dianggap 
                sama dengan kriteria Pemeriksaan Khusus untuk tahun pajak 2000, yaitu 
                pengaduan masyarakat (bukan dengan kriteria rugi atau tindak pidana di 
                bidang perpajakan).

V.  Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi

    a.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:

        1)  SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 2) dan angka 9) (termasuk 
            dalam Pemeriksaan Rutin);

        2)  SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing 
            selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun 
            pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b angka 8) (termasuk dalam 
            Pemeriksaan Rutin);

        3)  Permintaan dari UP3 Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak 
            Lokasi. Usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan untuk Pemeriksaan 
            Tahun Berjalan.

    b.  UP3 Wajib Pajak Domisili harus meminta UP3 Wajib Pajak Lokasi untuk melakukan 
        Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, kecuali terhadap Wajib Pajak Bank, Lembaga Pembiayaan 
        dan Asuransi, serta Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pemusatan tempat terutang PPN. 
        Dalam hal-hal tertentu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Domisili-nya berbeda dengan 
        lokasi usahanya harus dilakukan pemeriksaan terintegrasi di bawah koordinasi Direktur P4 
        dengan mempertimbangkan usul dari UP3 Wajib Pajak Domisili.

    c.  Dalam hal SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN Wajib Pajak Lokasi menyatakan 
        lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) di atas disampaikan oleh Wajib 
        Pajak Bank, Lembaga Pembiayaan dan Asuransi, UP3 Wajib Pajak Lokasi harus melakukan 
        pemeriksaan sepanjang UP3 Wajib Pajak Domisili belum melakukan pemeriksaan.

    d.  UP3 Wajib Pajak Lokasi harus melaporkan hasil pemeriksaannya ke UP3 Wajib Pajak Domisili. 
        Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut, Ka Kanwil harus mengusulkan kepada Direktur P4 
        untuk dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak Domisili sesuai dengan contoh formulir pada 
        Lampiran 17.

    e.  Ka UP3 Wajib Pajak Domisili di lingkungan Kanwil VI DJP Jaya Khusus dapat meminta 
        dilakukan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi atas cabang/kegiatan usaha/pabrik Wajib Pajak 
        Domisili termasuk Wajib Pajak Bank, Lembaga Pembiayaan dan Asuransi serta Wajib Pajak 
        lainnya yang sudah mendapat izin untuk melakukan pemusatan pembayaran misalnya PPN 
        dan terhadap Wajib Pajak lainnya walaupun data Wajib Pajak Lokasi dapat diperoleh secara 
        lengkap oleh UP3 Wajib Pajak Domisili.

    f.  Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi untuk Bank, Lembaga Pembiayaan dan Asuransi harus 
        dilakukan oleh UP3 Wajib Pajak Domisili, kecuali atas pertimbangan Ka Kanwil DJP yang 
        membawahi UP3 tersebut atau Direktur P4, pemeriksaan atas Wajib Pajak Lokasi dimaksud 
        harus dilakukan oleh UP3 Wajib Pajak Lokasi yang terkait.

    g.  Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari 
        setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak Domisili, 
        dengan menggunakan Surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sesuai dengan 
        contoh formulir pada Lampiran 18.

    h.  Dalam hal Surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi diterbitkan melebihi jangka 
        waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas, UP3 Wajib Pajak Domisili harus 
        menjelaskan secara tertulis alasan keterlambatan tersebut kepada UP3 Wajib Pajak Lokasi 
        dengan tembusan kepada Ka Kanwil DJP terkait.

    i.  Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus diajukan oleh UP3 Wajib Pajak Domisili, 
        yaitu KPP, Karikpa, Kanwil DJP atau KP DJP:

        1)  Permintaan pemeriksaan oleh KPP diatur sebagai berikut:

            a)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di dalam wilayah Kanwil DJP yang sama, 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat langsung ditujukan kepada 
                KPP terkait dengan tembusan Kanwil DJP atasannya;

            b)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di wilayah Kanwil DJP yang berbeda, 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat langsung ditujukan kepada 
                KPP lokasi dengan tembusan kepada Kanwil DJP atasannya dan Kanwil DJP 
                lainnya yang terkait.

        2)  Permintaan pemeriksaan oleh Karikpa diatur sebagai berikut:

            a)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di dalam wilayah Kanwil DJP yang sama, 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat langsung ditujukan kepada 
                Karikpa terkait dengan tembusan Kanwil DJP atasannya;

            b)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di wilayah Kanwil DJP yang berbeda, 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat langsung ditujukan kepada 
                Karikpa lokasi dengan tembusan kepada Ka Kanwil DJP atasannya dan Ka 
                Kanwil DJP lainnya yang terkait.

        3)  Permintaan pemeriksaan oleh Kanwil DIP diatur sebagai berikut:

            a)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di dalam wilayah Kanwil DJP yang sama, 
                pemeriksaan harus dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kanwil DJP yang 
                bersangkutan kecuali berdasarkan pertimbangan efisiensi harus dilakukan 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi kepada Karikpa atau Unit 
                Pelaksana Pemeriksa terkait.

            b)  Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di wilayah Kanwil DJP yang berbeda, maka 
                permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat diajukan kepada Karikpa 
                terkait dengan tembusan kepada Kanwil DJP atasannya dan Direktur P4.

        4)  Permintaan pemeriksaan oleh KP DJP dapat langsung ditujukan kepada Karikpa 
            terkait dengan tembusan kepada Kanwil DJP atasannya.

    j.  Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh KPP Domisili kepada KPP Lokasi hanya dapat 
        dilakukan apabila pemeriksaan Wajib Pajak Domisili oleh KPP Domisili dilakukan melalui PSL.

    k.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Wajib Pajak Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 
        (tiga) hari setelah tanggal diterimanya permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dan 
        pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal SP3 
        Wajib Pajak Lokasi.

    l.  Penyelesaian pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Domisili harus menunggu hasil pemeriksaan 
        terhadap Wajib Pajak Lokasi. Dalam hal LPP Wajib Pajak Lokasi belum dapat diselesaikan, 
        maka pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dapat diselesaikan tanpa menunggu LPP Wajib Pajak 
        Lokasi setelah Kepala UP3 Wajib Pajak Domisili memberitahukan hal tersebut kepada Ka UP3 
        Wajib Pajak Lokasi.

    m.  Apabila di kemudian hari UP3 Wajib Pajak Domisili menerima LPP Wajib Pajak Lokasi yang 
        datanya belum tercakup dalam LPP Wajib Pajak Domisili, maka data baru tersebut harus 
        ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    n.  Tim Pemeriksa Wajib Pajak Domisili dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen 
        sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lokasi. Dalam hal 
        dokumen yang diperlukan oleh UP3 Wajib Pajak Lokasi telah dipinjamkan/diserahkan kepada 
        UP3 Wajib Pajak Domisili, maka UP3 Wajib Pajak Lokasi agar melakukan peminjaman 
        dokumen yang diperlukan secara langsung kepada UP3 Wajib Pajak Domisili.

    o.  LPP atas pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dikirim langsung kepada UP3 Wajib Pajak Domisili 
        dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 huruf a angka 3) 
        sampai dengan 7).

    p.  Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Bank, Lembaga Pembiayaan dan 
        Asuransi diatur sebagai berikut:

        1)  LPP harus mencakup hasil pemeriksaan terhadap seluruh cabang;

        2)  Atas pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi yang seluruhnya dilakukan oleh UP3 Wajib 
            Pajak Domisili, LPP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikirim kepada masing-
            masing UP3 Wajib Pajak Lokasi yang terkait dengan menggunakan Surat Pengantar;

        3)  NPP untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Bank, Lembaga 
            Pembiayaan dan Asuransi dibuat oleh:
            -   UP3 Wajib Pajak Domisili untuk seluruh jenis pajak terutang di KPP Wajib 
                Pajak Domisili;
            -   UP3 Wajib Pajak Lokasi untuk seluruh jenis pajak terutang di KPP Wajib Pajak 
                Lokasi.

    q.  Pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dilakukan oleh Ka Kanwil 
        DJP dan dituangkan dalam Lembar Pengawasan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dengan 
        menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran 19.

    r.  Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan diketahui terdapat UP3 Wajib Pajak Lokasi yang 
        belum menyelesaikan pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sesuai dengan jangka 
        waktu yang telah ditentukan, maka Ka Kanwil DJP harus memberikan peringatan dan 
        pembinaan kepada UP3 Wajib Pajak Lokasi.

VI. Pemeriksaan Tahun Berjalan

    a.  Pemeriksaan Tahun Berjalan terhadap Wajib Pajak Domisili dilakukan meliputi seluruh jenis 
        pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya.

    b.  Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan 
        pertimbangan Ka Kanwil DJP khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) 
        termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM.

    c.  Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat pula dilakukan berdasarkan instruksi Direktur P4 
        sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    d.  Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlakukan seperti 
        pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.

    e.  Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai 
        dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.

    f.  Kegiatan Pemeriksaan Tahun Berjalan ini dilaporkan setiap bulan ke Kanwil DJP untuk dibuat 
        Laporan Rekapitulasi Bulanan dan dikirimkan ke Direktorat P4 sesuai formulir pada Lampiran 
        20.

VII.    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    a.  Laporan Pengamatan dan atau LPP yang mengindikasikan bahwa Wajib Pajak melakukan 
        tindak pidana di bidang perpajakan harus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti 
        Permulaan.

    b.  Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan diberikan oleh Direktur P4 atau 
        Ka Kanwil DJP.

    c.  SP3 ditandatangani oleh Ka UP3 PL.

    d.  Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang berasal dari Direktorat 
        P4 atau Kanwil DJP atau Karikpa terkait, dan sekurang-kurangnya satu orang anggota Tim 
        Pemeriksa adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    e.  Dalam hal pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar 
        terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sehingga pemeriksaan ditingkatkan 
        dengan tindakan penyidikan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan 
        Akan Dilakukan Tindakan Penyidikan sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak.

VII.    Lain-lain

    a.  Mengingat volume pekerjaan pada masing-masing UP3, Ka Kanwil DJP dapat mengalihkan 
        pelaksanaan pemeriksaan pajak dari UP3 Pemeriksaan Sederhana ke UP3 PL atau sebaliknya, 
        dan dari Karikpa ke Kanwil DJP atasannya atau sebaliknya. Dalam hal terdapat pengalihan 
        pemeriksaan pajak, Ka Kanwil DJP yang bersangkutan memberitahukan kepada Direktur P4, 
        berikut alasannya dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 21.

    b.  Hasil temuan PSK yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) 
        harus diterima oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari 
        sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir. Sanggahan dan pembahasan akhir harus sudah 
        dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya SPHP.

    c.  Hasil temuan PSL dan PL yang dituangkan dalam SPHP harus diterima oleh Wajib Pajak dalam 
        jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu pemeriksaan 
        berakhir. Sanggahan dan pembahasan akhir harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 
        dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SPHP.

    d.  Ka Kanwil DJP harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan oleh UP3 PL 
        atau UP3 Pemeriksaan Sederhana, baik mengenai kualitas pemeriksaan, jangka waktu 
        pemeriksaan maupun standar prestasi pemeriksa per tahun.

    e.  Berkas/Data Wajib Pajak yang dipinjam dari KPP oleh UP3 harus meliputi 3 (tiga) tahun 
        terakhir (termasuk tahun pajak yang sedang diperiksa) dan jangka waktu pengiriman berkas 
        paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Peminjaman Berkas/Data Wajib 
        Pajak.

    f.  Dalam rangka membantu upaya penertiban pemberian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 
        sesuai dengan lapangan usaha yang sebenarnya, dalam setiap melakukan pemeriksaan baik 
        yang dilakukan melalui PL maupun PSL Pemeriksa Pajak harus melakukan penelitian atas 
        kebenaran pemberian KLU yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan hasil 
        penelitian terhadap kebenaran KLU tersebut merupakan bagian dari LPP. Dalam hal terjadi 
        ketidaksesuaian KLU, sebelum LPP dibuat, Pemeriksa Pajak harus mengirimkan hasil penelitian 
        KLU kepada Kepala KPP yang bersangkutan c.q. Kepala Seksi TUP dengan menggunakan 
        formulir Laporan Penelitian KLU sebagaimana contoh pada Lampiran 22.

    g.  Dalam rangka membantu pencairan tunggakan PBB, maka Pemeriksa Pajak setiap melakukan 
        pemeriksaan baik yang dilakukan melalui PL maupun PSL, di samping melakukan pemeriksaan 
        PBB tahun pajak yang diperiksa, juga harus melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan 
        Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk 5 tahun terakhir (termasuk tahun pajak yang sedang 
        diperiksa) sebelum tahun dilaksanakannya pemeriksaan yang bersangkutan dengan tujuan 
        untuk mengetahui apakah utang PBB sudah dilunasi atau belum.

    h.  Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pembuatan dan pengiriman LPP dan NPP, 
        diatur sebagai berikut:

        1)  Dalam hal pemeriksaan dilakukan melalui PL, Pemeriksa harus membuat LPP dan NPP 
            dan menyampaikannya bersama-sama dengan berkas/data Wajib Pajak yang 
            bersangkutan kepada KPP terkait dalam batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari 
            setelah Pembahasan Akhir.

        2)  Dalam hal pemeriksaan dilakukan melalui PSL dan PSK, Pemeriksa harus membuat 
            LPP dan NPP dan menyampaikannya kepada seksi TUP dalam batas waktu paling 
            lambat 3 (tiga) hari setelah Pembahasan Akhir.

        3)  Tanggal LPP dibuat sama dengan tanggal NPP.

    i.  Untuk membantu pelaksanaan penagihan aktif, setiap pembuatan LPP harus melampirkan 
        Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana telah ditegaskan dalam 
        Surat Edaran Nomor : SE-02/PJ.75/2000 tanggal 14 Maret 2000.

    j.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding atas surat ketetapan pajak yang 
        timbul akibat pemeriksaan, KPP terkait harus mengirimkan tindasan uraian keputusan 
        keberatan/putusan banding kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagai bahan analisis dan 
        evaluasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta peningkatan kualitas pemeriksaan yang 
        akan dilaksanakan. Analisis dan evaluasi tersebut harus dilaporkan secara triwulanan ke 
        Kanwil DJP atasannya sebagai bahan pembinaan.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya 
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.72001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1