User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.71998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.7/1998

                        TENTANG

             PENERBITAN, PEMBUATAN DAN PENGIRIMAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN 03-98)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ketentuan mengenai wewenang penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) 
sebagai dimaksud pada butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/1998 tanggal 
30 Maret 1998 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98), 
maka untuk menjaga kelancaran, ketertiban dan keseragaman dalam penerbitan, pembuatan dan pengiriman 
LP2/DKHP dipandang perlu adanya suatu ketentuan mengenai petunjuk, prosedur dan tata cara tentang 
penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP. 

Mengingat hal tersebut di atas, maka pelaksanaan penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP harus 
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  Penerbitan LP2
    1.  Penerbitan LP2 dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kantor Wilayah DJP 
        melalui progarm aplikasi penerbitan LP2 yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak.

    2.  LP2 hanya dapat diterbitkan untuk Pemeriksaan Lengkap (PL) dan Pemeriksaan Sederhana 
        Lapangan (PSL).

    3.  LP2 diterbitkan berdasarkan :
        a.  Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa)/Daftar Permintaan Penerbitan 
            LP2;
        b.  Instruksi pemeriksaan; dan
        c.  Persetujuan pemeriksaan/Permintaan Penerbitan LP2.

    4.  LP2 diterbitkan dalam rangkap :
        a.  4 (empat) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak;
        b.  3 (tiga) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP.

    5.  Penerbitan LP2 harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tatacara sebagaimana terlampir 
        (Lampiran I).

II. Pembuatan dan Pengiriman DKHP
    1.  Pembuatan DKHP dilakukan dengan mengisi LP2 secara lengkap dan benar pada kolom yang 
        telah ditentukan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), dan DKHP harus 
        ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan 
        Lengkap atau oleh Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak yang bertanggungjawab atas 
        pelaksanaan pemeriksaan pajak yang bersangkutan.

    2.  Pembuatan DKHP dilakukan segera setelah LPP diselesaikan dan lembar asli DKHP harus 
        dikirim kepada Unit Penerbit LP2 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah 
        bulan diselesaikannya LPP dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman DKHP.

    3.  Surat Pengantar Pengiriman DKHP sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas berfungsi pula 
        sebagai laporan bulanan mengenai realisasi pembuatan dan pengiriman DKHP. Dengan 
        demikian, walaupun dalam suatu bulan laporan tidak ada DKHP yang harus dikirimkan, Surat 
        Pengantar Pengiriman DKHP tersebut tetap harus dikirimkan dalam batas waktu yang 
        ditentukan dengan diisi Nihil.

    4.  Pembuatan dan pengiriman DKHP harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dan tata cara 
        sebagaimana terlampir (Lampiran II).

III.    Lain-lain
    Dalam hal LP2 telah diterbitkan dan kemudian terjadi perubahan status Wajib Pajak (misalnya dari 
    Wajib Pajak biasa menjadi Wajib Pajak perusahaan masuk bursa) atau perubahan domisili Wajib 
    Pajak (misalnya karena pindah alamat) yang mengakibatkan tempat Wajib Pajak terdaftar berpindah 
    dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) semula ke KPP lain, maka pembuatan dan pengiriman DKHP tetap 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir II di atas.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 (Seri Pemeriksaan 04-96) dinyatakan tidak berlaku lagi, 
    sedangkan untuk Surat-surat Edaran lainnya yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap 
    berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/03pj.71998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1