User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.71997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Februari 1997      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.7/1997

                        TENTANG

                     PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Nomor SE- 21/PJ.7/1996 tanggal 30 Desember 1996 telah ditegaskan tentang penagihan
dan upaya pencegahan daluwarsa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Mengingat dalam pemungutan PPN dan PPn BM penghitungannya didasarkan pada Masa Pajak, maka dalam 
pelaksanaan pemeriksaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun penagihan pajak yang terhutang 
hendaknya benar-benar memperhatikan daluwarsa penetapan dan/atau penagihan yang dikaitkan dengan 
Masa Pajak PPN dan PPn BM tersebut. Jika perlu untuk PPN dan PPn BM dalam tahun tertentu yang sebagian 
Masa Pajaknya akan daluwarsa, surat ketetapan diterbitkan per masa Pajak.

Perlu ditegaskan kembali bahwa bagi petugas atau pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya 
daluwarsa penetapan dan/atau penagihan akan dijatuhkan sanksi secara tegas berdasarkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal 

ttd

Fuad Bawazier
peraturan/sedp/03pj.71997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1