peraturan:sedp:03pj.71997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.7/1997 TENTANG PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan Surat Edaran Nomor SE- 21/PJ.7/1996 tanggal 30 Desember 1996 telah ditegaskan tentang penagihan dan upaya pencegahan daluwarsa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Mengingat dalam pemungutan PPN dan PPn BM penghitungannya didasarkan pada Masa Pajak, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun penagihan pajak yang terhutang hendaknya benar-benar memperhatikan daluwarsa penetapan dan/atau penagihan yang dikaitkan dengan Masa Pajak PPN dan PPn BM tersebut. Jika perlu untuk PPN dan PPn BM dalam tahun tertentu yang sebagian Masa Pajaknya akan daluwarsa, surat ketetapan diterbitkan per masa Pajak. Perlu ditegaskan kembali bahwa bagi petugas atau pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya daluwarsa penetapan dan/atau penagihan akan dijatuhkan sanksi secara tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd Fuad Bawazier
peraturan/sedp/03pj.71997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1