User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.7/1996

                        TENTANG

                 PEMERIKSAAN KHUSUS (SERI PEMERIKSAAN 02-96)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengembangan unit pelaksana yang akan melakukan pemeriksaan baik pemeriksaan 
lengkap maupun pemeriksaan sederhana, serta kurang terarahnya pelaksanaan pemeriksaan khusus 
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ.71/1991 tanggal 23 Juli 1991 
(Seri Pemeriksaan - 72) perihal tata cara pemeriksaan khusus, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Wajib pajak yang dilakukan Pemeriksa Khusus
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam hal :
    1.1.    Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar.
    1.2.    Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    1.3.    Terdapat pengaduan dari masyarakat.
    1.4.    Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.

2.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan khusus Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus 
    perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Pada prinsipnya tahun pemeriksaan dibatasi untuk 1 (satu) tahun pajak, kecuali pengaduan 
        melalui Kotak Pos 5000 yang informasinya secara kwantitatif lebih dari (satu) tahun pajak.

    2.2.    Apabila terhadap Wajib Pajak tersebut pada tahun sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan 
        Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat 
        diberikan kecuali ada indikasi tidak pidana.
        
        Contoh :
        PT. ABC berdomisili di KPP Semarang Barat. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 
        telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan oleh KARIKPA Semarang Satu. Pada 
        tahun 1995, KPP Semarang Barat mengusulkan agar terhadap PT ABC dilakukan  
        pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL VIII DJP Jawa Tengah. Kepala KANWIL VIII 
        DJP tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun 
        pajak 1995.

        Contoh :
        PT. DEF berdomisili di KPP Surabaya Gubeng. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 
        telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Surabaya Gubeng. Pada 
        tahun 1995, KARIKPA Surabaya Tiga mengusulkan agar terhadap PT DEF dilakukan 
        pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL IX DJP Jawa Timur. Kepala KANWIL IX DJP 
        tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 
        1995.
        
        Contoh :
        PT. GHI berdomisili di KPP Padang. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 telah 
        diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Padang PT GHI dilakukan 
        pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL II DJP Sumatra Bag. Tengah, karena Wajib 
        Pajak tersebut ada indikasi terlibat dalam penggunaan faktur pajak fiktif. Kepala KANWIL II 
        DJP tersebut diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 
        1995.
    
    2.3 Tahun pemeriksaan dapat diperluas, dalam hal-hal sebagai berikut :
        2.3.1.  Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, 
            dan/atau
        2.3.2.  Hasil pemeriksaan diperkirakan dapat menghasilkan tambahan pajak yang signifikan.

    2.4.    Syarat Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL adalah 
        Wajib Pajak tersebut harus mempunyai sedikitnya 1 (satu) cabang yang terdaftar pada KPP 
        yang berbeda dengan Wajib Pajak Domisili.

    2.5.    Syarat formulir persetujuan pemeriksaan khusus hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak. 
        Dalam memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus, harus disebutkan antara lain 
        identitas Wajib Pajak, tahun pajak yang akan diperiksa, serta jangka waktu penyelesaian 
        pemeriksaan khusus.

    2.6.    Pemeriksaan dapat segera dilakukan setelah instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan 
        khusus dikeluarkan tanpa menunggu diterbitkannya LP-2.

    2.7.    Apabila LP-2 untuk pemeriksaan khusus telah diterbitkan, maka pemeriksaan harus 
        diselesaikan dan tidak boleh dibatalkan, kecuali LP-2 untuk Wajib Pajak yang memperoleh 
        perlakuan tidak dapat diperiksa.

3.  Usul Pemeriksaan Khusus
    Usul pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA), atau KANWIL DJP.
    3.1.    Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

        3.1.1.  Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka Pemeriksaan Sederhana 
            Lapangan (PSL) dapat diajukan oleh Kepala KPP kepada Kepala KANWIL DJP.

            Contoh :
            PT. JKL berdomisili di KPP Bandung Tegalega. KPP tersebut mempunyai cukup data/
            alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala 
            KPP Bandung Tegalega dapat mengusulkan agar terhadap PT. JKL dilakukan 
            pemeriksaan khusus oleh KPP Bandung Tegalega kepada Kepala KANWIL VII DJP 
            Jawa Barat.

        3.1.2.  Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh 
            KARIKPA dapat diajukan Kepala KPP Kepada Kepala KANWIL DJP.

            Contoh :
            PT. MNO berdomisili di KPP Bandung Karees, KPP tersebut mempunyai cukup data/
            alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala 
            KPP Bandung Karees dapat mengusulkan agar terhadap PT. MNO dilakukan 
            pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL VII DJP 
            Jawa Barat.

    3.2.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
        3.2.1.  Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh 
            KARIKPA terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa berdomisili masih dalam satu 
            KANWIL dapat diajukan oleh Kepala KARIKPA kepada Kepala KANWIL DJP.

            Contoh :
            PT. PQR berdomisili di KPP Bandung Karees, KARIKPA Bandung Dua mempunyai 
            cukup data/alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, 
            maka Kepala KARIKPA Bandung Dua dapat mengusulkan agar terhadap PT. PQR 
            dilakukan pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL 
            VII DJP Jawa Barat.

        3.2.2.  Permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kepala 
            KARIKPA dalam rangka pemeriksaan lengkap terhadap Wajib Pajak berdomisili di 
            KANWIL lainnya dapat diajukan kepada Kepala KANWIL DJP.

            Contoh :
            KARIKPA Bogor sedang melakukan pemeriksaan khusus atas PT. STU yang 
            berdomisili di KPP Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 
            transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada butir 
            1.1, antara PT. STU dengan PT. VWX yang berdomisili di KPP Medan Barat. Kepala 
            KARIKPA Bogor bisa mengajukan permintaan untuk mengusulkan agar dilakukan 
            pemeriksaan khusus terhadap PT. VWX tersebut oleh KARIKPA Medan Satu kepada 
            Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.

    3.3.    Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
        3.3.1.  Usul pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa 
            di KANWIL terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di dalam satu KANWIL dapat 
            diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada Direktur Pemeriksaan Pajak.

            Contoh :
            Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL VI DJP Jakarta Khusus sedang 
            memeriksa PT. BCD yang berdomisili di KPP BADORA. Dalam pemeriksaan tersebut 
            ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana 
            tersebut pada butir 1.1, antara PT. BCD dengan PT. EFG yang berdomisili di KPP 
            PMA. Kepala KANWIL VI DJP Jakarta tersebut bisa mengusulkan kepada Direktur 
            Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. EFG.

        3.3.2.  Usul pemeriksaan khusus, yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa 
            KANWIL lainnya atau KARIKPA di KANWIL lainnya terhadap Wajib Pajak yang 
            berdomisili di KANWIL lainnya dapat diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada 
            Direktur Pemeriksaan Pajak.

            Contoh :
            Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL V DJP Jakarta Raya II, sedang 
            memeriksa PT. HIJ yang berdomisili di KPP Jakarta Gambir. Dalam pemeriksaan 
            tersebut ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria 
            sebagaimana tersebut pada butir 1.1, antara PT. HIJ dengan PT. KLM yang berdomisili 
            di KPP Jayapura. Kepala KANWIL V DJP Jakarta Raya II tersebut bisa mengusulkan 
            kepada Direktur Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. 
            KLM tersebut oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL XIV DJP Maluku-Irja atau 
            KARIKPA Jayapura.

    3.4.    Bentuk formulir dan petunjuk pengisian usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada 
        butir 3.1.1, 3.1.2, 3.2.1,3.2.2 dapat dilihat pada lampiran 1, sedangkan bentuk formulir dan 
        petunjuk pengisian permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus sebagaimana 
        tersebut pada butir 3.2.2 , dapat dilihat pada lampiran 2.

4.  Persetujuan Pemeriksaan Khusus
    4.1 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dapat diberikan kepada :
        4.1.1   Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
            Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KANWIL 
            DJP atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.1 dan butir 3.3.2.
        4.1.2   Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
            Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA 
            atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.2.

    4.2 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Kepala KANWIL DJP dapat diberikan kepada :
        4.2.1   Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
            Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA atas usul 
            sebagaimana tersebut pada butir 3.1.2 dan 3.2.1.
        4.2.2   Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
            Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KPP atas usul 
            sebagaimana tersebut pada butir 3.1.1.

    4.3 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian persetujuan melakukan pemeriksaan khusus yang 
        diberikan Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL dapat dilihat pada lampiran 3.

5.  Instruksi Pemeriksaan Khusus
    Instruksi pemeriksaan khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL 
    DJP, dengan ketentuan sebagai berikut :
    5.1 Dalam hal terdapat data yang berasal dari Kotak Pos 5000 maka instruksi pemeriksaan 
        khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL yang menerima 
        pengaduan.

    5.2 Dalam hal terdapat data yang berasal dari pengaduan Kotak Pos 5000 atau pengaduan 
        masyarakat lainnya, maka instruksi pemeriksaan khusus diberikan langsung oleh Direktur 
        Pemeriksaan Pajak kepada Kepala KANWIL DJP atau Kepala KARIKPA.

    5.3 Kepala KANWIL dapat memberikan instruksi untuk melakukan pemeriksaan khusus langsung 
        kepada Kepala KARIKPA terbatas dalam hal ditemukannya data yang berasal dari pengaduan 
        kotak Pos 5000.

    5.4 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian instruksi pemeriksaan khusus dapat dilihat pada 
        lampiran 4.

6.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir
    6.1 Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya pengaduan melalui Kotak Pos 5000 
        atau pengaduan masyarakat lainnya, maka pemberitahuan hasil pemeriksaan dan 
        pembahasan akhir baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Pemeriksaan 
        Pajak atau Kepala KANWIL DJP yang memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.

    6.2 Untuk pemeriksaan khusus lainnya, pembinaan kualitas (peer review) atas hasil pemeriksaan 
        khusus dilakukan secara uji petik oleh :
        6.2.1   Kantor Pusat atau KANWIL apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh KARIKPA 
            atau KPP.
        6.2.2   Kantor Pusat apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh pejabat fungsional 
            pemeriksa di KANWIL.

7.  Perpanjangan Waktu Pemeriksaan
    Perpanjangan waktu pemeriksaan, diberikan oleh Direktur Pemeriksaan atau Kepala KANWIL DJP yang 
    memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus.

8.  LP-2 atau Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP)
    8.1 LP-2 diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan :
        8.1.2   Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan 
            Pajak atau Kepala KANWIL.
        8.1.3   Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala 
            KANWIL.

    8.2 DKHP dibuat untuk setiap Laporan Pemeriksaan Pajak dan aslinya dikirim ke Direktorat 
        Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

9.  Ketentuan Lainnya
    9.1 Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, harus memuat tentang terbukti atau tidaknya alasan 
        yang menjadi dasar dikeluarkannya persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.

    9.2 Untuk memantau apakah alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan sebagaimana diatur 
        dalam ketentuan 2.1. dan 2.3 dapat dipenuhi, maka Kepala KARIKPA atau Kepala KPP atau 
        Kepala KANWIL yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan ikhtisar hasil pemeriksaan 
        khusus tersebut. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian laporan ikhtisar hasil pemeriksaan 
        khusus tersebut dapat dilihat pada lampiran 5.

    9.3 Laporan sebagaimana ketentuan 9.2 tersebut merupakan bahan pertimbangan dalam 
        memberikan persetujuan melakukan perluasan pemeriksaan khusus untuk Wajib Pajak 
        lainnya.

    9.4.    Apabila untuk mendukung laporan Hasil Pemeriksaan digunakan data dari Laporan Hasil 
        Pemeriksaan sebelum dan/atau sesudah tahun pajak yang diperiksa, maka Nomor dan 
        tanggal Laporan yang dikutip harus disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun yang 
        diperiksa.

10. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu :
    a.  SE-23/PJ.7/1990 tanggal 30 Agustus perihal usul persetujuan pemeriksaan tahun pajak 
        sebelum dan sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa.
    b.  SE-15/PJ.7/1991 tanggal 23 Juli 1991 perihal pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan - 72);
    c.  SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 perihal penjelasan lebih lanjut mengenai 
        pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana kantor dan pemeriksaan sederhana lapangan, 
        untuk Angka I Huruf A-1, A-2, A-3 (b) dan Angka I Huruf B-1, B-4 angka 1 (b) s.d. B-4 angka 
        1 (f) , dan B-4(b).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1