peraturan:sedp:03pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/2004
TENTANG
PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II,
III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan,
dengan ini disampaikan bahwa sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2004
tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
443/KMK.01/2001.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/03pj.62004.txt · Last modified: by 127.0.0.1