User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                       NOMOR SE - 03/PJ.6/2000

                             TENTANG

                      DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan 
Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir.

Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 
15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera didata ulang.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/03pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1