peraturan:sedp:03pj.62000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.6/2000 TENTANG DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir. Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera didata ulang. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/03pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1