peraturan:sedp:03pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.6/1999 TENTANG INVENTARISASI PEGAWAI TEKNIS PENDATAAN DAN PENILAIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka inventarisasi tenaga Teknis Pendataan dan Penilaian PBB, dengan ini diminta Saudara menyampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Direktorat PBB Daftar Nama Pegawai yang telah mengikuti Pelatihan/Diklat Pengukuran/Pemetaan dan Penilaian selain Tenaga Fungsional Penilai dan Prodip III PBB/Penilai, dengan menggunakan formulir terlampir. Daftar dimaksud selain dikirim melalui surat juga diminta menyampaikan melalui faksimili nomor : (021) 5736176. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1