User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.6/1994

                        TENTANG

     LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 
tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
untuk itu diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan:
1.  Mengirimkan bentuk laporan KPL:KP.PBB.6.13 yang dilaksanakan oleh KP PBB dan KPL.KW.6.13. 
    dilaksanakan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Pelaksanaan laporan dimaksud dimulai sejak tahun takwim 1994.
3.  Perlu diingatkan bahwa semua laporan agar dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang sudah 
    ditentukan karena akan dipergunakan untuk bahan analisa dan data statistik.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc
peraturan/sedp/03pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1