User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.6/1992

                        TENTANG

        BREAK DOWN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1992/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya Break Down Rencana Penerimaan PBB Tahun 1992/1993 Sektor 
per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Lampiran I) pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 8 - 11 Januari 1992, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Rencana Penerimaan sektor Pedesaan, Perkotaan, dan Perkebunan sebagaimana Lampiran I agar 
    selanjutnya di break down per Daerah Tingkat II seperti pada contoh bentuk formulir terlampir 
    (Lampiran II).

2.  Mengingat angka rencana penerimaan tersebut masuk kedalam APBD, seyogyanya penyusunan 
    break down tersebut dikoordinasikan dengan Pemda Tk.I dan Tk.II, khususnya rencana penerimaan 
    sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, dan Perhutanan Non IHH.

3.  Didalam membuat break down rencana penerimaan PBB Sektor Perkotaan, agar diperhatikan pula 
    adanya kenaikan potensi pada daerah perkotaan sebagai akibat pelaksanaan pendataan dan 
    penilaian, serta kota-kota lain yang berkembang dengan adanya real estate, industrial estate dan 
    lain-lain.

4.  Break Down rencana penerimaan PBB Sektor Perhutanan, yang berasal dari IHH telah disusun oleh 
    Kantor Pusat (Kolom 4 Lampiran III), sedangkan break down rencana penerimaan non IHH hendaknya 
    Saudara susun sesuai dengan angka break down per Kanwil DJP sebagaimana pada kolom 5 
    Lampiran III.

5.  Untuk sektor Pertambangan, break down per Dati II disusun oleh Kantor Pusat DJP, dan disampaikan 
    pada Rapat Koordinasi Regional PBB yang akan diselenggarakan antara minggu ke I dan minggu ke IV 
    bulan Pebruari 1992.

6.  Break down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 yang Saudara susun diharapkan sudah 
    diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Cq. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat 
    29 Pebruari 1992.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/03pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1