DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos No. 124 Jakarta 10002
Telepon
Faksimile
: 5251609, 5250208
5262880
: 5255767
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak;
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
2 Pebruari 2000
Nomor : SE-03/PJ.533/2000
Sifat : Amat Segera
Hal : Angka “00” pada Mesin Teraan Meterai
Sehubungan dengan adanya pergantian tahun dari tahun 1999 ke tahun 2000 maka pencantuman angka pada mesin teraan meterai harus disesuaikan. Untuk itu dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Mengingat pencantuman angka tahun menurut program yang ada pada mesin teraan meterai sampai saat ini hanya mencantumkan 2 (dua) angka, maka untuk tahun 2000 angka pada mesin teraan meterai akan menunjukkan angka “00”.
2.
Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginformasikan hal tersebut kepada para pemakai mesin teraan meterai yang berada di wilayah kerja Saudara masing-masing.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
Tembusan:
1. Menteri Keuangan RI;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur/
Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.