User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.521999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.52/1999

                        TENTANG

       TATA CARA PEMBERIAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA 
            KENA PAJAK TERTENTU (PENYEMPURNAAN SE-13/PJ.51/1998)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 204 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan 
Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998.

Untuk pelaksanaannya dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah semula sebanyak 3 (tiga) jenis JKP diperluas menjadi 6 
    (enam) jenis JKP.

2.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, jenis JKP yang PPN-nya Ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    a.  Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah murah, rumah 
        sederhana, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang 
        batasannya ditentukan berdasarkan SE-26/PJ.3/1989 tentang PPN atas rumah susun;
    b.  Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang 
        semata-mata untuk keperluan ibadah;
    c.  Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;
    d.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi :
        -   Jasa persewaan kapal;
        -   Jasa kepelabuhanan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa 
            pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
        -   Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal;
    e.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang meliputi :
        -   Jasa persewaan pesawat udara;
        -   Jasa perawatan/reparasi pesawat udara;
    f.  Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh perusahaan kereta api.

3.  Pengusaha yang menyerahkan dan yang menerima JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung oleh 
    Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

4.  PKP yang menyerahkan JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah wajib membuat 
    Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah 
    Eks Keppres 204 TAHUN 1998".

    Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
    -   Lembar ke-1 :   untuk PKP Penerima JKP;
    -   Lembar ke-2 :   untuk KPP di mana PKP yang menyerahkan JKP terdaftar sebagai 
                    lampiran SPT Masa PPN;
    -   Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP yang menyerahkan JKP.

5   PKP Penerima JKP wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT 
    Masa PPN yang dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

6.  KPP yang menerima dokumen/laporan dari PKP yang menyerahkan JKP sebagaimana dimaksud pada 
    butir 4 di atas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada Daftar Impor BKP Tertentu dan 
    Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (KPL.KPP.5.12-96) 
    dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 
    SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996.

    Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal 
    Pajak c.q. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2 
    (ke-dua) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

7.  Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
    Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa 
    Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/1998).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/03pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1