peraturan:sedp:03pj.51994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.5/1994 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS UANG MUKA/DOWN PAYMENT KEPADA PERUSAHAAN REAL ESTATE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui, penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Perusahaan Real Estate merupakan penyerahan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam prakteknya, para pembeli tanah dan bangunan telah diminta untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai nama/sebutan seperti uang muka,down- payment, uang tanda jadi dan sebagainya, dimana tanah dan bangunannya sendiri belum diserahkan dan bahkan ada kalanya belum dimulai pembangunannya. Mengingat di dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan bangunan oleh Perusahaan Real Estate ini masih terdapat ketidakseragaman, maka dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada Perusahaan Real Estate sebelum ada penyerahan tanah dan bangunan dengan nama apapun yang merupakan bagian atau diperhitungkan dengan pembayaran harga tanah dan bangunan dimaksud sudah harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN 1984. 2. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Perusahaan Real Estate. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.51994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1