User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.51994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.5/1994

                        TENTANG

       PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS UANG MUKA/DOWN PAYMENT KEPADA PERUSAHAAN REAL ESTATE

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Perusahaan Real Estate merupakan 
penyerahan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam prakteknya, para pembeli tanah dan bangunan 
telah diminta untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai nama/sebutan seperti uang muka,down-
payment, uang tanda jadi dan sebagainya, dimana tanah dan bangunannya sendiri belum diserahkan dan 
bahkan ada kalanya belum dimulai pembangunannya.

Mengingat di dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan bangunan
oleh Perusahaan Real Estate ini masih terdapat ketidakseragaman, maka dengan ini perlu diberikan
penegasan sebagai berikut :
1.  Pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada Perusahaan Real Estate sebelum ada
    penyerahan tanah dan bangunan dengan nama apapun yang merupakan bagian atau diperhitungkan
    dengan pembayaran harga tanah dan bangunan dimaksud sudah harus dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai sesuai Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN 1984.

2.  Besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang 
    diterima oleh Perusahaan Real Estate.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.51994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1