peraturan:sedp:03pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.51/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 84/PJ./2002 tanggal 14 Pebruari 2002, tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.51/2001 tanggal 7 Agustus 2001 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1