User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.51/2002

                        TENTANG

        PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 84/PJ./2002 tanggal 14 
Pebruari 2002, tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 552/PJ./2001 Tentang 
Penetapan Nilai Stiker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan 
Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Serta Tata Cara Penebusan Dan 
Pelaporannya.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar 
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.51/2001 tanggal 
7 Agustus 2001 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1