User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.51/2001

                        TENTANG

    TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN DAN ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat 
terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan dan atau impor hasil tembakau, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 
    tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan 
    Hasil Tembakau Dalam Negeri atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri, antara lain 
    disebutkan :
    a.  Pasal 3 ayat (1)
        Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan 
        disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran 
        tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.
    b.  Pasal 4 ayat (1)
        Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada 
        Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau 
        saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan :
    a.  Mengingat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan dan atau impor 
        hasil tembakau dikenakan pada tingkat pabrikan atau tingkat importir, maka tempat terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai dipusatkan di tempat pembelian atau pemesanan pita cukai.
    b.  Pabrikan hasil tembakau maupun Importir hasil tembakau tidak perlu mengajukan 
        permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Kantor Cabang/Perwakilan atau lokasi pabrik yang tidak melakukan pembelian atau 
        pemesanan pita cukai, sepanjang tidak melakukan kegiatan lain yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1