User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1996 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.51/1996

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
             DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPATPULUH SEMBILAN IKAPI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempatpuluh Sembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar
buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku  tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 98610/A/KU/95 tanggal 26 Desember 
    1995, dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/338/1076/ 1995 tanggal 28 Nopember 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keempatpuluh
Delapan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keempatpuluh Delapan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung
Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1