peraturan:sedp:03pj.5.11992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.5.1/1992 TENTANG PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PENG-01/PJ.51/1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-01/PJ.51/1992 tanggal 6 Pebruari 1992 untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan isi pengumuman tersebut. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut : 1. Pada dasarnya isi pengumuman tersebut adalah ringkasan dari pedoman yang tercantum dalam butir 1, butir 2, dan butir 3 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992 tentang pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar (PEB). Jika pedoman dalam Surat Edaran tersebut lebih ditujukanbagi pelaksanaan di Kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ditujukan kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan sebagai PEB untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam batas yang telah ditetapkan. 2. Meskipun telah dimuat di berbagai media massa harian dan mingguan tertentu, masih mungkin terjadi pengumuman tersebut tidak terbaca/tidak diketahui oleh pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PEB. Oleh karena itu menjadi tugas Saudara untuk menyebarluaskan isi pengumuman tersebut kepada semua pihak dalam rangka penyuluhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 dan Kep Men. Keu No. 1289/KMK.04/1991 seperti telah disampaikan dalam rapat kerja Direktorat Jenderal Pajak tanggal 9-11 Januari1992 dan Penataran bagi penatar PPN tanggal 16-18 Januari 1992 di Jakarta. 3. Dalam melaksanakan tugas penyuluhan dan pelayanan pengukuhan serta langkah kegiatan administrasinya, para Kepala KPP supaya tetap berpedoman pada petunjuk yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.32/1992 tersebut di atas, isi pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini dan jadwal kegiatan yang disampaikan dalam rapat kerja Direktorat Jenderal pajak yang lalu yang untuk jelasnya rekamannya dilampirkan bersama ini. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/03pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1