User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.5.1/1992

                        TENTANG

            PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PENG-01/PJ.51/1992

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-01/PJ.51/1992 tanggal 
6 Pebruari 1992 untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan isi pengumuman 
tersebut.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya isi pengumuman tersebut adalah ringkasan dari pedoman yang tercantum dalam butir 
    1, butir 2, dan butir 3 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 
    Januari 1992 tentang pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran 
    Besar (PEB).

    Jika pedoman dalam Surat Edaran tersebut lebih ditujukanbagi pelaksanaan di Kantor wilayah, Kantor 
    Pelayanan Pajak dan Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak ditujukan kepada semua pihak yang memenuhi persyaratan sebagai PEB untuk melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam batas yang telah ditetapkan.

2.  Meskipun telah dimuat di berbagai media massa harian dan mingguan tertentu, masih mungkin terjadi 
    pengumuman tersebut tidak terbaca/tidak diketahui oleh pengusaha yang memenuhi syarat sebagai 
    PEB.

    Oleh karena itu menjadi tugas Saudara untuk menyebarluaskan isi pengumuman tersebut kepada 
    semua pihak dalam rangka penyuluhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 dan  
    Kep Men. Keu No. 1289/KMK.04/1991 seperti telah disampaikan dalam rapat kerja Direktorat Jenderal 
    Pajak tanggal 9-11 Januari1992 dan Penataran bagi penatar PPN tanggal 16-18 Januari 1992 di Jakarta.

3.  Dalam melaksanakan tugas penyuluhan dan pelayanan pengukuhan serta langkah kegiatan 
    administrasinya, para Kepala KPP supaya tetap berpedoman  pada petunjuk yang tercantum dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.32/1992 tersebut di atas, isi pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak ini dan jadwal kegiatan yang disampaikan dalam rapat kerja Direktorat Jenderal pajak 
    yang lalu yang untuk jelasnya rekamannya dilampirkan bersama ini.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/03pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1