User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.441994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.44/1994

                        TENTANG

        TATACARA PEMBERIAN TAX CLEARANCE (SURAT KETERANGAN FISKAL) 
                 KEPADA PERUSAHAAN YANG GO. PUBLIC

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan pemberitahuan Direktorat Jenderal Pajak kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal perihal 
tersebut di atas yang diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 1994, dengan ini diberitahukan Tata Cara
Pemberian Tax Clearance dimaksud :
1.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Tax Clearance kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana
    Wajib Pajak terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan melalui 
    BAPEPAM maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak yang kemudian meneruskannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

2.  Untuk mendapat Tax Clearance. Wajib Pajak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    2.1.    Mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir yang telah diisi
        dengan benar dan lengkap harus dilampiri Laporan Keuangan sekurang-kurangnya 2 tahun 
        terakhir yang telah di audit oleh Akuntan Publik;
    2.2.    Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai 
        dengan bulan terakhir;
    2.3.    Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
    2.4.    Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal.

3.  Prosedur permohonan dan penyelesaiannya.
    a.  Wajib Pajak.
        -   Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk 
            meminta formulir sesuai dengan lampiran I. Untuk Wajib Pajak yang mengajukan 
            permohonan melalui BAPEPAM, formulir dapat diperoleh di BAPEPAM. Formulir 
            permohonan dapat difoto copy atau digandakan sendiri oleh Wajib Pajak.
        -   Wajib Pajak mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
        -   Wajib Pajak menyerahkan formulir tersebut beserta lampiran Laporan Keuangan yang 
            telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepada 
            BAPEPAM dalam hal permohonan diajukan Wajib Pajak melalui BAPEPAM.

    b.  Kantor Pelayanan Pajak.
        -   Memberikan formulir dan petunjuk pengisiannya kepada Wajib Pajak;
        -   Menerima kembali formulir yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta
            lampirannya dari Wajib Pajak;
        -   Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir maupun 
            lampiran-lampirannya, antara lain Wajib Pajak harus melunasi semua ketetapan 
            pajak yang telah diterbitkan dan membayar semua jenis pajak yang terutang dalam 
            tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;
        -   Membuat dan mengirim data perpajakan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
            sesuai dengan  formulir lampiran II;
        -   Perbedaan antara Laba Komersial dengan Laba Fiskal tidak menghalangi Kepala
            Kantor Pelayanan Pajak untuk mengusulkan pemberian Tax Clearance. Atas 
            perbedaan tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap 
            kebenaran materil atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak 
            tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak/KARIKPA.

    c.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
        -   Menerima data perpajakan dalam lampiran II dari Kantor Pelayanan Pajak dimana 
            Wajib Pajak terdaftar dan meneliti untuk dapat tidaknya diberikan Tax Clearance 
            kepada Wajib Pajak dimaksud;
        -   Meneliti ada tidaknya indikasi tindak pidana fiskal;
        -   Menerbitkan Tax Clearance bagi Wajib Pajak jika memenuhi syarat sebagaimana 
            dalam angka 2.1 s/d 2.4. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi 
            persyaratan akan diterbitkan surat penolakan pemberian Tax Clearance.

4.  Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (lampiran I) dan Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak (lampiran II).

Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan serta diberitahukan kepada para petugas di lingkungan kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.441994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1