User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1999      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.43/1999

                        TENTANG

      PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGGUNAAN 
             MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ./1999 tanggal 
18 Januari 1999 tentang Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam 
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Yang dimaksud dengan Media Elektronik dalam hal ini adalah sarana penyimpanan data yang dapat 
    dipergunakan memindahkan data dari satu komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain 
    berbentuk floppy disk (disket), cartridge/DAT.

2.  Untuk dapat menggunakan Media Elektronik sebagai pengganti lampiran I-A (Formulir 1721 A-1) 
    dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, Wajib Pajak harus sudah menerapkan komputerisasi dalam system 
    penggajiannya (Computerized Payroll System).

3.  Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak cq. 
    Kepala Pusat PDIP dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat 
    Wajib Pajak terdaftar.

4.  Permohonan Wajib Pajak disertai rekaman komputer dalam bentuk disket/cartridge yang berisi data 
    sistem penggajian dalam wujud text file dengan struktur data yang telah dibakukan untuk dilakukan 
    penelitian oleh Pusat PDIP. Struktur data dimaksud terlampir.

5.  Kepala Pusat PDIP melakukan penelitian terhadap program dan data yang dipergunakan oleh Wajib 
    Pajak tersebut apakah kompatibel dengan program yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak.

6.  Izin penggunaan Media Elektronik akan diterbitkan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktur 
    Jenderal Pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan persetujuan tentang 
    jenis Media Elektronik dan Struktur Data yang ditentukan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama 
    Direktur Jenderal Pajak.

7.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas belum ada keputusan dari 
    Direktur Jenderal Pajak maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

8.  Walaupun Wajib Pajak telah mendapat izin untuk menggunakan Media Elektronik sebagai pengganti 
    lampiran formulir 1721 A-1, akan tetapi lampiran-lampiran lainnya dan Induk SPT 1721 tetap harus 
    disampaikan dalam bentuk aslinya karena Wajib Pajak tetap berkewajiban menandatangani Induk 
    SPT 1721 tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
NIP 060027032

Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/03pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1