User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.4311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.431/1990

                        TENTANG

                     PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 
          ATAS HONORARIUM DOKTER DAN DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak, ternyata bahwa belum semua 
Bendaharawan Rumah Sakit yang membayar honorarium kepada para dokter dan Bendaharawan Perguruan 
Tinggi Swasta yang membayar honorarium kepada para dosen/ pengajar/penceramah memotong dan 
menyetor PPh Pasal 21 dan 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dan 
Pasal 26 atas pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah adalah dilakukan 
sebagai berikut :

1.  Pembayaran honorarium dokter yang praktek di Rumah Sakit dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan 
    ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal
    3 April 1989.

2.  Pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah sebagai pegawai tetap atau
    tenaga lepas (dalam arti kerja lebih 26 hari atau honorariumnya dibayar secara bulanan) dipotong PPh
    Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dari Penghasilan Kena Pajak, 
    sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 
    tahun 1988 dan selanjutnya.

3.  Pembayaran honorarium dokter sebagai tenaga ahli dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke-1 
    Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, dipotong PPh 
    Pasal 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto (40% dari penghasilan bruto) atau penghasilan 
    netto (dalam hal honorarium diterima bersih) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Buku 
    Petunjuk Pemotongan tersebut.

4.  Pembayaran honorarium oleh Yayasan Perguruan Tinggi Swasta kepada Dosen selaku pengajar, 
    penceramah dan sebagainya yang bukan merupakan pegawai tetap dari Yayasan Perguruan Tinggi 
    Swasta yang bersangkutan wajib dipotong PPh Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 dari penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Buku Petunjuk 
    Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya.

5.  Apabila dokter dan dosen/pengajar/penceramah yang menerima honorarium tersebut diatas 
    merupakan Wajib Pajak Perseorangan Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
    penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan
    Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, atau dalam hal ada tax-treaty maka sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan kepada Saudara diminta untuk melakukan pengawasan agar pemotongan PPh 
Pasal 21 dan Pasal 26 atas pembayaran honorarium dokter oleh Rumah Sakit dan pembayaran honorarium 
dosen/pengajar/penceramah oleh Perguruan Tinggi Swasta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
tersebut diatas.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/03pj.4311990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1