peraturan:sedp:03pj.412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.41/2003 TENTANG PENYESUAIAN FISKAL NEGARIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN,ASURANSI JIWA, ASURANSI DWIGUNA DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PREMI PEMBERI KERJA DAN PREMI TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai cara pengisian Lampiran-I SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a tentang Penyesuaian Fiskal Negatif premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh pemberi keria dan premi tersebut merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak (pegawai) yang bersangkutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. 2. Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:    a. Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.   b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.   c. Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut. Demikian Untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375 Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/03pj.412003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1