User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.41/2001

                        TENTANG

         PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PENGECUALIAN 
           DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK 
                        KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang 
Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, 
bersama ini disampaikan kepada Saudara beberapa Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
    Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang akan bekerja di Maskapai Penerbangan 
    Asing dan Pilot Indonesia yang akan bekerja di Kapal Berbendera Asing;

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Tanda 
    Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
    Luar Negeri;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
    Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan belajar di luar negeri;

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar 
    Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam 
    rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
    Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian dan Misi Keagamaan;

Pada saat berlakunya Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak :
1.  Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
2.  Nomor : SE-36/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang Penegasan tentang Pengecualian dari 
    kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
3.  Nomor : SE-37/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang Pengiriman Tenaga Kerja ke luar negeri;
4.  Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 Sptember 1995 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai 
    Penduduk Luar Negeri;
5.  Nomor : SE-15/PJ.41/1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Penegasan tentang Kewajiban Pembayaran 
    TBFLN bagi Mahasiswa/Pelajar yang bertolak ke luar negeri;
6.  Nomor : SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27 Oktober 1999 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran 
    Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
7.  Nomor : SE-15/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri terhadap Pilot 
    Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal 
    Berbendera Asing;
8.  Nomor : SE-34/PJ.41/2000 tanggal 9 Oktober 2000 tentang Pemberian rekomendasi terhadap misi 
    olahraga yang bertolak ke luar negeri;

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1