User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.3411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.341/1991

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI - AMERIKA SERIKAT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya instrumen ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
antara Indonesia dan Amerika Serikat (selanjutnya disebut Persetujuan) pada tanggal 30 Nopember 1990 di 
Washington, DC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden RI. No. 44 Tahun 1988 
    Lembaran Negara No. 32 Tahun 1988 tanggal 31 Oktober 1988. Pada tanggal 30 Nopember     1990 di 
    Washington, DC telah saling menukar instrumen ratifikasi dari Persetujuan ini antara Pemerintah 
    Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. berkenaan dengan telah dipertukarkannya instrument 
    ratifikasi pada tanggal 30 Nopember 1990 tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 
    Persetujuan dimaksud PPPB Indonesia - Amerika Serikat berlaku di dua Negara masing-masing 
    terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam     tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 
    tanggal 1 Januari 1990. Khusus mengenai pemotongan  Pajak atas dividen (Pasal 11), atas Bunga 
    (Pasal 12) dan atas Royalti (Pasal 13) ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku untuk dividen, 
    bunga dan royalti yang dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Februari 1991.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan 
        di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 
        mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu badan atau perusahaan yang 
        berkedudukan di Amerika Serikat, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang 
        antara lain mengatur bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah :
        -   suatu tempat kedudukan manajemen ;
        -   suatu kantor cabang;
        -   suatu kantor;
        -   suatu pabrik;
        -   suatu tempat kerja;
        -   suatu pertanian atau perkebunan;
        -   suatu gudang;
        -   suatu pertambangan, sumber minyak dan gas atau tempat penggalian pengambilan 
            sumber daya alam lain;
        -   suatu proyek bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan-
            kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek atau kegiatan dimaksud, 
            asalkan proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 120 hari;
        -   pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui 
            karyawan atau orang lain yang bekerja untuk tujuan itu , tetapi hanya jika kegiatan 
            itu berlangsung di Indonesia lebih dari itu 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, 
            dengan ketentuan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak dianggap ada bentuk usaha 
            tetap, jika pemberian jasa semacam itu berlangsung di Negara itu untuk suatu jangka 
            waktu kurang dari 30 hari dalam tahun pajak dimaksud.

    c.  Pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap perseorangan yang 
        memberikan jasa secara independen (pekerja bebas) perlu memperhatikan ketentuan-
        ketentuan Pasal 15 Persetujuan, yaitu bahwa pekerjaan bebas, seperti dokter, akuntan, ahli 
        hukum dan sebagainya, baru dapat dikenakan Pajak di Indonesia, apabila mereka 
        mempunyai suatu tempat yang secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-
        kegiatannya atau berada di Indonesia lebih dari 120  hari dalam masa 12 bulan.

    d.  Pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu 
        memperhatikan Pasal 16 Persetujuan mengenai imbalan yang diterima dalam hubungan kerja, 
        Pasal 17 mengenai Seniman dan Olah ragawan, Pasal 18 mengenai Penghasilan Pejabat 
        Pemerintah, Pasal 19 mengenai Mahasiswa dan Pelatih, Pasal 20 mengenai Guru dan Peneliti, 
        Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai Pensiun, Tunjangan alimentasi (seperti kewajiban bekas 
        suami akibat perceraian), pembayaran berkala dan pembayaran dalam rangka sistim 
        kesejahteraan sosial.

    e.  Pengenaan Pajak atas laba dari perusahaan penerbangan dan perusahaan perkapalan dari 
        masing-masing Negara yang diperoleh dari hasil operasi kapal dan pesawat udara dalam jalur 
        lalu lintas internasional serta keuntungan dari pengalihan kapal dan pesawat udara dimaksud 
        atau kontainer (dan alat yang digunakan untuk mengangkut dan kontainer yang berhubungan) 
        disesuaikan dengan Pasal 9 Persetujuan yaitu, hanya dikenakan pajak di negara tempat 
        perusahaan tersebut berkedudukan.

    f.  Pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh 1984 perlu memperhatikan ketentuan-
        ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Persetujuan, yaitu pengenaan pajak atas bunga, 
        dividen dan royalti yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada penduduk Amerika 
        Serikat, dikenakan pemotongan seperti berikut :
        a.  Dividen 
            (i).    15 % dari jumlah bruto dividen yang dibayarkan. Apabila penerima dividen 
                tadi mempunyai Bentuk Usaha Tetap (untuk perusahaan) atau tempat tetap 
                (untuk pemberi jasa perseorangan) di Indonesia dan pembayaran dividen 
                tadi berhubungan dengan Bentuk Usaha Tetap atau tempat tadi, maka 
                dividen tersebut merupakan penghasilan Bentuk Usaha Tetap dan wajib 
                dipotong PPh Pasal 23. 
            (ii).   15 % dari jumlah keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu 
                Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax). Tarif PPh Pasal 26 atas keuntungan 
                setelah dikurangi PPh atas para kontraktor Amerika dalam rangka kontrak 
                Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Kontrak-kontrak lain yang serupa dibidang 
                minyak bumi dan gas serta produk-produk mineral lainnya ataupun 
                penghasilan dari pemberi jasa perseorangan Amerika yang memberi 
                jasa-jasanya di Indonesia melalui suatu tempat tetap, tetap berlaku 
                sebagaimana mestinya, tidak dipengaruhi Persetujuan ini.
        b.  Bunga
            (i).    15 % dari jumlah bruto bunga dengan syarat bunga diterima oleh pemilik 
                yang memperoleh manfaat sebenarnya merupakan penduduk dari Negara 
                pada Persetujuan (penduduk Indonesia untuk bunga yang diperoleh di 
                Amerika atau penduduk Amerika atau penduduk Amerika untuk bunga yang 
                diperoleh di Indonesia).
            (ii).   Jika bunga dibayarkan oleh Negara sebagai pihak pada Persetujuan yang 
                merupakan Negara sumber kepada Negara lainnya pada Persetujuan atau 
                oleh badan atau instansi Negara tersebut kepada Negara lainnya, maka 
                bunga tersebut dibebaskan dari Pengenaan Pajak di Negara sumber.
            (iii).  Jika bunga dibayar pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related 
                person) melebihi suatu jumlah wajar yang dibayarkan kepada pihak yang 
                tidak ada hubungan istimewa maka ketentuan ini hanya berlaku atas jumlah 
                bunga yang wajar tersebut. Selisihnya dikenakan     pajak sesuai dengan 
                Undang-undang Perpajakan masing-masing Negara, yaitu apabila diperoleh 
                di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen.
        c.  Royalti
            (i).    15 % dari jumlah bruto royalti yang diterima sebagai imbalan atas 
                penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, 
                kesenian atau karya ilmiah termasuk film sinematografi, paten, merek 
                dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang 
                dirahasiakan ;
            (ii).   10% dari penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat 
                perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk 
                informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu 
                pengetahuan.
        d.  Pelaksanaan pengenaan pajak atas keuntungan dari pemindah tanganan atau 
            penjualan harta yang diperoleh oleh penduduk Amerika akan dikenakan pajak di 
            Indonesia, dengan syarat harta tersebut terletak di Indonesia.

            Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak 
            Berganda Indonesia - Amerika Serikat dapat dipelajari dari naskah Persetujuan 
            terlampir. Tidak berlebihan untuk diutarakan disini, bahwa Persetujuan Penghindaran 
            Pajak Berganda Indonesia - Amerika Serikat, sebagaimana juga dengan Persetujuan 
            serupa dengan Negara - negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
            berlaku bagi orang atau badan yang merupakan penduduk atau badan yang 
            berkedudukan di masing-masing Negara yang mengadakan Persetujuan. Apabila 
            timbul keragu-raguan mengenai apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah 
            penduduk Amerika Serikat, dapat diperoleh kepastian dari Pejabat Berwenang di 
            Amerika Serikat melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/03pj.3411991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1