DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 - 42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon
Faksimili
525-1609,525-0208
526-2880
525-5767
Sifat
:
Terbatas
2 September 2006
Lampiran
:
Satu set
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-03/PJ.33/2006
TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-90/PJ/2005 TANGGAL 18 MEI 2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-297/PJ./2002** TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
3.
Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampian IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.