User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.33/2005

                        TENTANG

         PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 91/PJ/2005 
           TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ./2004 
     TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA 
                       BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 91/PJ/2005 tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak 
Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, bersama ini disampaikan 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu merupakan tempat pendaftaran dan atau tempat 
    pelaporan usaha bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari
    negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, 
    Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe;

2.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua merupakan tempat pendaftaran dan atau tempat 
    pelaporan usaha bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari 
    negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3.  Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi:
    -   tempat kedudukan Wajib Pajak bentuk usaha tetap untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap 
        yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    -   tempat tinggal Wajib Pajak orang asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang bertempat 
        tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4.  tempat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 91/PJ./2005 
    hanya berlaku untuk Wajib Pajak baru, sedangkan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar di Kantor
    Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-67/PJ./2004 tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/03pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1