peraturan:sedp:03pj.332003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.33/2003 TENTANG PEMBEKUAN IZIN EMPAT AKUNTAN PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas 4 (empat) Akuntan Publik bersama ini disampaikan sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-257/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Andi B. Surya, MBA; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-258/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Johan Yoranouw; c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-259/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Arief Hendra Winata; d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-260/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Roy Alanus Salaki. 2. Jangka waktu pembekuan izin masing-masing Akuntan Publik tersebut adalah selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 4 November 2002. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua Jasa Akuntan Publik di bidang jasa atestasi termasuk audit umum, audit khusus, audit, kinerja dan review, dan jasa non atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan. 4. Semua Jasa Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang bersangkutan dalam masa pembekuan izin, yang telah dimasukkan untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna jasa akuntan publik yang bersangkutan, harus dinyatakan sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi perpajakan Wajib Pajak tersebut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.332003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1