User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.332003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.33/2003

                        TENTANG

                PEMBEKUAN IZIN EMPAT AKUNTAN PUBLIK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas 4 (empat) 
Akuntan Publik bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-257/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Andi B. Surya, MBA;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-258/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Johan Yoranouw;
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-259/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Arief Hendra Winata;
    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-260/KM.6/2002 tanggal 4 November 2002 tentang 
        Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs Roy Alanus Salaki.

2.  Jangka waktu pembekuan izin masing-masing Akuntan Publik tersebut adalah selama 6 (enam) bulan 
    terhitung mulai tanggal 4 November 2002.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua Jasa Akuntan Publik di 
    bidang jasa atestasi termasuk audit umum, audit khusus, audit, kinerja dan review, dan jasa non 
    atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan 
    dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan.

4.  Semua Jasa Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang bersangkutan dalam masa 
    pembekuan izin, yang telah dimasukkan untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna 
    jasa akuntan publik yang bersangkutan, harus dinyatakan sebagai tidak dapat 
    dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi 
    perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.332003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1