User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.332001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.33/2001

                        TENTANG

     TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata 
Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini dijelaskan 
sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan :
    a.  Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat 
        (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    b.  Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara 
        Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib 
        Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau 
        Putusan Banding.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku 
    terhadap :
    a.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1);
    b.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut 
        Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
    c.  imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan 
        tersebut yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.

3.  Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan 
    kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud 
    sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.332001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1