User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.332000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.33/2000

                         TENTANG

                           PENERBITAN SURAT TEGURAN

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) 
mengatur mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan untuk memberikan 
kepastian dalam pelaksanaan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penyampaian SPT 
    Tahunan Pajak Penghasilan.
2.  Apabila Wajib Pajak diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh maka jangka waktu 
    penerbitan Surat Teguran adalah 1 (satu) bulan sejak batas akhir penundaan penyampaian SPT 
    Tahunan Pajak Penghasilan yang disetujui.
3.  Penerbitan Surat Teguran untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999 sesuai dengan butir 1 dan 2 
    di atas agar menjadi prioritas utama, selanjutnya agar dilakukan inventarisasi terhadap SPT Tahunan 
    PPh Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 1998 yang belum disampaikan untuk 
    ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Teguran.
4.  Selanjutnya dalam penanganan atas SPT Tahunan PPh yang disampaikan melewati batas waktu yang 
    ditentukan dalam Surat Teguran mengacu pada penegasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1