User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.33/1998

                        TENTANG

       PENGENAAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PPh FINAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya beberapa ketentuan tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas 
penghasilan tertentu yang dikenakan secara final, dengan ini diberikan penegasan mengenai pengenaan sanksi 
bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban memungut/memotong atau membayar PPh Final sebagai 
berikut :
1.  Pengenaan sanksi PPh final baik kepada Pemungut/Pemotong Pajak maupun kepada Wajib Pajak yang 
    wajib membayar sendiri tunduk pada ketentuan pengenaan sanksi perpajakan dalam Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).

2.  Sanksi bagi Pemungut/Pemotong Pajak.
    Pemungut/Pemotong PPh final berkewajiban untuk memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan 
    PPh yang terutang secara bulanan seperti halnya Pemotong PPh Pasal 23/26. Oleh karena itu 
    Pemungut/Pemotong PPh final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :
    a.  Wajib Pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi berupa bunga) berdasarkan Pasal 14 
        ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
    b.  Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi 
        berupa denda) berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
    c.  Wajib Pajak tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh final 
        yang terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang 
        bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
    d.  Wajib Pajak tidak atau kurang menyetor PPh final dan tidak menyampaikan laporan bulanan 
        walaupun telah ditegor, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi 
        berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP.
    e.  Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh final yang 
        seharusnya terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT 
        ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP.

3.  Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh finalnya dan wajib melaporkan 
    secara bulanan.
    Contoh golongan Wajib Pajak ini adalah : perusahaan real estat, perusahaan persewaan tanah dan/
    atau bangunan, perusahaan pelayaran. Terhadap Wajib Pajak golongan ini dapat dikenakan sanksi 
    berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :
    a.  Wajib Pajak terlambat membayar diterbitkan STP (sanksi berupa bunga) berdasarkan Pasal 
        14 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
    b.  Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi 
        berupa denda) berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
    c.  Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final bulanan diterbitkan STP untuk bulan yang 
        bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
    d.  Apabila dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban PPh final dalam satu tahun pajak kurang 
        dibayar, diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga 
        berdasarkan pasal 13 ayat (2) UU KUP.
    e.  Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh final yang terutang 
        lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi 
        administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP.

    Penerbitan SKPKB atau SKPKBT sebagaimana dimaksud pada huruf d dan e di atas dihitung atas 
    semua penghasilan Wajib Pajak baik yang dikenakan PPh berdasarkan tarif umum maupun yang 
    dikenakan PPh final.

4.  Sanksi bagi Wajib Pajak yang membayar sendiri PPh final tetapi tidak wajib melapor bulanan.
    a.  Apabila Wajib Pajak terlambat membayar PPh Final yang terutang diterbitkan STP (sanksi 
        berupa bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
    b.  Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh Final yang terutang diterbitkan SKPKB 
        untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) 
        UU KUP.
    c.  Apabila ditemukan data baru dan atau data yang belum terungkap ternyata PPh Final yang 
        terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT ditambah 
        sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP.

    Penerbitan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dihitung atas semua 
    penghasilan Wajib Pajak baik yang dikenakan PPh berdasarkan tarif umum maupun yang dikenakan 
    PPh final. Untuk penerbitan SKPKB bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, agar diberikan NPWP 
    terlebih dahulu.

5.  Penggunaan formulir penerbitan STP/SKPKB/SKPKBT.

    5.1.    Penerbitan SKPKB/SKPKBT/SKPN agar menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
        dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998.
    5.2.    Pengenaan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Pemungut/Pemotong PPh final dan 
        penerbitan STP yang tidak dapat menggunakan formulir pada angka 5.1., maka :

        a.  Penerbitan STP/SKPKB/SKPKBT bagi Pemungut/Pemotong PPh final menggunakan 
            formulir STP/SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 23/26 dengan membubuhi cap " PPh 
            FINAL" di atas PPh Pasal 23/26.
        b.  Penerbitan STP bagi Wajib Pajak yang wajib membayar sendiri/melakukan pelaporan 
            bulanan PPh final, menggunakan formulir STP PPh Pasal 25 dengan membubuhi cap 
            "PPh FINAL" di atas PPh Pasal 25.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/03pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1