peraturan:sedp:03pj.322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.32/2002 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tanggal 14 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pengawasan Oleh Menteri Keuangan. Dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada dasarnya diinstruksikan agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaannya dengan ini diinstruksikan kepada Saudara agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pula apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1