User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.32/2002

                        TENTANG

       PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH 
        DAN RESTRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tanggal 14 Pebruari 2002 
tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 
Dalam Rangka Pengawasan Oleh Menteri Keuangan.

Dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada dasarnya diinstruksikan agar melakukan pemantauan 
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan 
informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang 
diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih 
tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan 
Keuangan Pusat dan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaannya dengan ini diinstruksikan kepada Saudara 
agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah dan menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan Sekretaris Direktorat 
Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut diperkirakan 
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk 
pula apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1