User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.32/1996

                        TENTANG

                         PPN ATAS JASA WALI AMANAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meluasnya kegiatan usaha di bidang perbankan yang dilakukan oleh lembaga
usaha lainnya selain bank, maka untuk jasa wali amanat perlu diberi penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Wali 
    Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan emiten 
    surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. 
    Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf 1 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa usaha Bank Umum 
    meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 dan 
    penjelasannya, jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
    perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dapat 
    dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya 
    selain bank.

3.  Selanjutnya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar 
    Modal, kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan 
    dengan Peraturan Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena jasa wali amanat dapat dilakukan oleh bank 
    dan pihak lain selain bank maka jasa wali amanat adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa wali amanat 
    adalah sebesar imbalan atau fee yang diterima.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1