User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.31995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.3/1995

                        TENTANG

PENERBITAN STP DAN SKP TAHUN PAJAK 1994 DAN SEBELUMNYA YANG DIKELUARKAN SEJAK 1 JANUARI 1995

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (skp) yang 
dikeluarkan sejak tanggal 1 Januari 1995, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak dan surat 
ketetapan pajak yang diterbitkan sejak 1 Januari 1995 mempergunakan formulir bentuk baru sebagaimana 
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 
tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan 
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan penghitungannya menurut ketentuan 
yang berlaku untuk Tahun Pajak atau Masa Pajak yang bersangkutan.

Contoh :
1.  Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan tahun 1994 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 1995, dikenakan sanksi administrasi berupa 
    denda Rp 10.000,00 dengan Surat Tagihan Pajak bentuk baru.

2.  Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan tahun 1994 dari Wajib Pajak yang tahun bukunya 1 Juli 1994 sampai dengan 30 Juni 1995, 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10.000,00 dengan Surat Tagihan Pajak 
    bentuk baru.

3.  Ketetapan Pajak Penghasilan tahun 1993 yang diterbitkan tanggal 5 September 1995, penghitungannya 
    berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 dengan mempergunakan bentuk baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

4.  Ketetapan Pajak Penghasilan tahun 1994 dari Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Juli 1994 
    sampai dengan 30 Juni 1995 yang diterbitkan tanggal 10 Maret 1996, penghitungannya berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 dengan mempergunakan bentuk baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

5.  Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa September 1994 yang diterbitkan tanggal 1 April 1995, 
    penghitungannya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan mempergunakan bentuk 
    baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau 
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.31995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1