User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.3/1986

                        TENTANG

           PERUBAHAN TARIF BEA METERAI VIDE UU NOMOR 13 TAHUN 1985 (SERI BM-02)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang 
Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tarif Bea Meterai Risalah 
Lelang dan kwitansi lelang (SE-13/PJ.34/1985 tanggal 19 Pebruari 1985) perlu dilakukan penyesuaian sebagai 
berikut :
1.  Untuk kwitansi penerimaan uang lelang dengan jumlah lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan meterai 
    Rp. 1.000,-

    Sedangkan untuk jumlah lebih dari Rp. 100.000,- dan tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan 
    meterai Rp. 500,-

2.  Untuk Risalah Lelang dikenakan meterai Rp. 1.000,-

3.  Untuk Salinan/Petikan Risalah Lelang dibubuhi meterai sama dengan bea meterai surat aslinya 
    sedang salinan kwitansi tidak dikenakan bea meterai.

Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan Pemerintah sebagai pelaporan sebagaimana lazim Saudara lakukan 
tidak dikenakan bea meterai karena pelaporan tersebut tidak bersifat perdata.

Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/03pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1