User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.31/2004

                               TENTANG

              KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL DALAM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal 
dalam penghitungan Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan penegasan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur:
    a.  Pasal 12 ayat (1),  Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang 
                    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, 
                    dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
        Pasal 12 ayat (2),  Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang 
                    disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang 
                    menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Pasal 12 ayat (3),  Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah 
                    pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana 
                    dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak 
                    menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

    b.  Pasal 13 ayat (1), Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau 
        berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak 
        dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
        a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang 
            tidak atau kurang dibayar;
        b.  Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak 
            disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
        c.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih 
            lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);
        d.  Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak 
            dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

    c.  Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, 
        berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru    
        dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak 
        yang terutang.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah  
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur:

    Pasal 6 ayat (2), Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak 
    berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 
    tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi 
    Tidak Lebih Bayar termasuk dalam kriteria Pemeriksaan Rutin yaitu pemeriksaan yang dilakukan 
    sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan SPT  
    Tahunannya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bersama ini ditegaskan bahwa:
    a.  Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan 
        khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama 
        dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT);
    b.  Penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila terdapat 
        fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 
        ayat (1) UU KUP. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh 
        Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal maupun ketentuan material Undang-undang 
        Perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan ketetapan pajak. 
        Demikian pula apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak, maka 
        Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan ketetapan pajak 
        berdasarkan Undang-undang Perpajakan;
    c.  Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam 
        penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud 
        dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah 
        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan 
        Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak 
        oleh Direktur Jenderal Pajak;
    d.  Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih 
        Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib 
        Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP 
        tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil 
        pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau 
        menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus 
        segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.
    e.  Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan 
        dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;
    f.  Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan   
        merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang 
        dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.

Demikian penegasan ini untuk diketahui dan disebarluaskan di jajaran kantor masing-masing, serta 
dilaksanakan secara konsisten sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1