User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.312002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.31/2002

                        TENTANG

     PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOPEMBER 2002 
    TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DAN 
   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 519/PJ./2002 TANGGAL 2 DESEMBER 2002 TENTANG 
    TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN 
                         UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang 
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP - 519/PJ./2002 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap 
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, bersama ini disampaikan Keputusan-Keputusan tersebut beserta 
Penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

1.  Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada 
    tanggal ditetapkan.

2.  Untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Wajib 
    Pajak tidak lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melainkan 
    wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendapatkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak terlebih dahulu.

3.  Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dilampiri dengan:
    a.  Fotokopi surat ijin usaha penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang 
        menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
    b.  Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui 
        pemerintah;
    c.  Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;
    d.  Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah 
        diaudit akuntan publik;
    e.  Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat Wajib Pajak terdaftar.

4.  Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap 
    Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30 
    (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

5.  Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dikurangi dengan sisa kerugian fiskal tahun-
    tahun yang lalu (apabila ada) terutang PPh Final sebesar 10%, yang harus dibayar lunas paling lambat 
    15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada butir 4 kecuali apabila Wajib Pajak memperoleh persetujuan pembayaran secara 
    angsuran.

6.  Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada butir 4 dan terutang PPh Final sebesar:
    a.  tidak lebih dari Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
        1)  dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran 
            untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor 
            Wilayah;
        2)  Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan bersamaan dengan pengajuan 
            permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2;
        3)  Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan 
            pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling 
            lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib 
            Pajak (bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal 
            Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan 
            Perpajakan).

    b.  lebih dari Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
        1)  dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran 
            untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun 
            kepada Direktur Jenderal Pajak;
        2)  Permohonan tersebut pada Butir 1) harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja 
            setelah tanggal diterimanya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak 
            sebagaimana dimaksud pada butir 4;
        3)  Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan 
            pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari 
            kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/03pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1