User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 1997  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.31/1997

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 :
    a.      Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk 
        penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan 
        sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. 
        Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang 
        pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

    b.      Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur 
        pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, 
        pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan 
        dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan 
        berdasarkan :
        1)      Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi 
            perkiraan mata uang asing tersebut.

        2)      Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, 
            pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank 
            Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadi 
            karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib 
            Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat 
            asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka 
            kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

2.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan neto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1