User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.311993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.31/1993

                        TENTANG

    PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA PASAL 13 AYAT (2) UU NOMOR 6 TAHUN 1983

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1992 tanggal 5 Januari 1992 tentang 
Penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1983. Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri   Keuangan 
    Nomor : 22/KMK.04/1993 hanya mencakup sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983, yaitu sanksi bunga yang dikenakan dalam rangka 
    penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan dalam hal ini hanya menyangkut SKP PPh, SKP PPN dan 
    SKP PPn BM. Dengan demikian maka penghitungan sanksi bunga tersebut tidak diterapkan dalam 
    penghitungan sanksi bunga lainnya sebagaimana dimaksud dalam 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) 
    UU Nomor 6 TAHUN 1983, dan juga tidak untuk jenis pajak PBB.

2.  Penghitungan sanksi administrasi dimaksud hanya dapat diterapkan apabila Wajib Pajak yang 
    bersangkutan telah memenuhi persyaratan kumulatif yaitu :
    a.  menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        28 UU Nomor 6 TAHUN 1983, dan
    b.  pada waktu dilakukan pemeriksaan, atau penelitian, atau verifikasi, Wajib Pajak telah 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 
        1983, dan
    c.  memasukkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan
    d.  menyampaikan lampiran-lampiran SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    e.  Wajib Pajak melunasi pokok pajak yang terutang sesuai hasil pemeriksaan/verifikasi lapangan/
        penelitian.

3.  Mengenai pembukuan, selain harus diperhatikan ketentuan dalam Pasal 28 UU Nomor 6 TAHUN 1983 
    perlu diperhatikan pula ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 
    tanggal 5 Mei 1989 tentang Penggunaan Bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 Nopember 1992 tentang Penyelenggaraan 
    pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing bagi perusahaan dalam rangka PMA, Kontrak 
    Karya dan Kontrak Bagi Hasil.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 sebagaimana ditegaskan dalam 
    Surat Edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1989 
    tanggal 23 Juni 1989, WP yang berusaha di bidang migas, pertambangan umum, PMA dan WP BUT 
    yang ingin menggunakan Bahasa Inggris dalam menyelenggarakan pembukuannya wajib 
    memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 diatur bahwa WP PMA, WP yang 
    melakukan kegiatan di bidang pertambangan umum berdasarkan kontrak karya dan di bidang migas 
    berdasarkan kontrak bagi hasil dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan 
    dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-01/PJ./1993 tanggal 23 Januari 1993 ditegaskan bahwa WP BUT diperkenankan untuk 
    mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang 
    Dollar Amerika Serikat.

    Mengingat ketentuan tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang menggunakan Bahasa Inggris dan mata 
    uang Dollar Amerika Serikat, ijin Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992, merupakan 
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas.

    Mengenai pemasukkan SPT, apabila Wajib Pajak memperoleh ijin penundaan pemasukan SPT dan 
    Wajib Pajak memasukkan SPT sesuai dengan ijin penundaan, maka Wajib Pajak tersebut 
    memasukkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

4.  Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 6 TAHUN 1983, SKP dapat dikeluarkan 
    berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, maka perlu diingatkan bahwa 
    penerapan kebijaksanaan penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan baik 
    berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan hasil penelitian atau verifikasi sepanjang Wajib 
    Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas.

5.  Penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 adalah sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________

    Besarnya % pokok pajak terutang         Besarnya penghitungan sanksi 
    dalam SPT Tahunan terhadap pokok        administrasi Pasal 13 ayat (2) UU 
    pajak terutang menurut SKP          Nomor 6 TAHUN 1983 dari jumlah
                            sanksi administrasi yang seharusnya
    __________________________________________________________________________

    a.  PPh.
        Lebih dari 90 %                     10%
        Lebih dari 80 % sampai dengan 90 %          30%
        Lebih dari 70 % sampai dengan 80 %          50%
        60 % sampai dengan 70 %             70%
        Kurang dari 60 %                    100%

    b.  PPN dan PPn BM
        Lebih dari 90 %                     20%
        Lebih dari 80 % sampai dengan 90 %          40%
        Lebih dari 70 % sampai dengan 80 %          60%
        60 % sampai dengan 70 %             80%
        Kurang dari 60 %                    100%    
    __________________________________________________________________________

6.  Besarnya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 4 dan butir 5 di atas langsung dicantumkan dalam SKP yang bersangkutan. Dengan demikian 
    prosedur yang ditempuh bukan menghitung besarnya sanksi yang seharusnya dalam SKP dan 
    kemudian dilakukan pengurangan besarnya sanksi administrasi secara jabatan berdasarkan ketentuan 
    Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983, tetapi besarnya sanksi administrasi tersebut 
    langsung dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1992 dan 
    dicantumkan dalam SKP berdasarkan persentase sebagaimana dimaksud   dalam butir 5 di atas. 
    Dalam SKP supaya dicantumkan : "Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1993."

7.  SKP dengan penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut hanya dikeluarkan apabila WP terlebih dahulu telah melunasi 
    jumlah PPh atau PPN/PPn BM yang kurang dibayar berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Nomor 6 TAHUN 1983 sesuai dengan tata cara pembayaran 
    sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tentang Tata 
    cara pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sesuai hasil pemeriksaan dan 
    pembayaran bunga dan denda (lihat ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No : 
    22/KMK.04/1993). Dalam hal ini agar diperhatikan tentang daluwarsa pengeluaran SKP sebagaimana 
    dimaksud Pasal 13 UU Nomor 6 TAHUN 1983 dan daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983 yang mengatur jangka waktu yang sama antara daluwarsa 
    hak untuk pengeluaran SKP dan daluwarsa hak untuk melakukan penagihan yaitu 5 (lima) tahun 
    sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak 
    yang bersangkutan. Dengan kata lain, dalam mengeluarkan SKP tersebut harus diperhatikan agar hak 
    untuk mengeluarkan SKP dan hak untuk melakukan penagihan pajak tidak daluwarsa.

8.  Selaras dengan maksud dan tujuan dari kebijaksanaan penghitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) 
    UU Nomor 6 TAHUN 1983 tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    22/KMK.04/1993 tersebut, maka Wajib Pajak seharusnya segera melunasi terlebih dahulu jumlah 
    pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan/verifikasi lapangan/penelitian.

    Apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan, penelitian, atau 
    verifikasi diberitahukan kepada Wajib Pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi terlebih dahulu 
    jumlah pajak yang kurang dibayar, maka SKP agar segera diterbitkan dengan sanksi administrasi 
    Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 
    tersebut.

    Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut melewati batas waktu daluwarsa hak untuk 
    mengeluarkan SKP dan hak melakukan penagihan pajak, maka Kepala KPP segera menerbitkan SKP 
    sebelum batas waktu daluwarsa hak untuk mengeluarkan SKP dan hak melakukan penagihan pajak 
    tersebut. Oleh karena itu, agar pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan verifikasi dilakukan dan 
    diselesaikan secepatnya.

9.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :22/KMK.04/1992, 
    apabila kepada WP yang penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 
    dilakukan berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1993, kemudian diterbitkan SKPT atau dilakukan tindakan penyidikan 
    mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak atau masa pajak 
    diterapkannya penghitungan tersebut, maka penghitungan sanksi bunga tersebut tidak berlaku lagi 
    dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 perlu dihitung kembali sepenuhnya. 
    Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut penerbitan SKPT atau penyidikan tersebut, KPP agar 
    menerbitkan STP untuk menagih kekurangan sanksi administrasi dimaksud. 
    Untuk itu, apabila atas Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan mengenai 
    adanya tindak pidana di bidang perpajakan, maka Kepala Karikpa segera memberitahukan    kepada 
    Kepala KPP yang bersangkutan.

10. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1992, 
    penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 5 dan butir 6 di atas mulai dilakukan dalam pengeluaran SKP PPh untuk tahun pajak 1992 
    dan SKP PPN/PPn BM untuk masa pajak Januari 1993.

11. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1992 tersebut oleh para Kepala KPP dalam 
    lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.

    Hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa maksud diterbitkannya Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1993 tersebut adalah untuk mendorong para Wajib Pajak agar dalam 
    mengisi SPT PPh mulai Tahun Pajak 1992 dan SPT PPN/ PPn BM mulai Masa Pajak Januari 1993 dan 
    seterusnya lebih berhati-hati dan lebih bertanggung-jawab, lebih sesuai dengan ketentuan dan 
    kenyataan yang sebenarnya (meningkatkan voluntary compliance). Oleh karena itu ketentuan ini 
    perlu disebarluaskan, dijelaskan dan disuluhkan kepada para Wajib Pajak terutama bersamaan 
    dengan penyuluhan SPT PPh tahun 1992.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/03pj.311993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1